[PORTAL-ISLAM] Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 11 April 2017.
Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 kasus Ahok tersebut.
"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.
"Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto.
"Ketiknya yang mulia," jawab Ali.
"Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?" tanya Hakim Dwiarso.
"Kami banyak pemahaman dan sebagainya, kami juga lebih komprehensif dan sebagainya mohon pertimbangannya yang mulia," jawab Ali.