Antara Ahok dan Arswendo, Ketika Hukum Dipermainkan


Oleh Ari Wibowo (Arbo)
Co-Founder Narasi Institute
Presidium Sekber Aktivis UI

Kamis (20/4/2017) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan penistaan agama oleh ahok yaitu satu tahun hukuman penjara dan dua tahun masa percobaan. Hampir 27 tahun yang lalu Arswendo Atmowiloto dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan sama penistaan agama. Bagaimana bobot penghinaan keduanya terhadap islam. Sudah pantaslah tuntutan jaksa terhadap Ahok?

Kasus Ahok dan Arswendo

Kasus penistaan ahok bermula dari pernyataan Ahok selaku Pejabat Gubernur Jakarta saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok menghina Quran dan Ulama dengan mulutnya sendiri sebagai buah dari pemikirannya dan ilmunya. Dalam hal ini Ahok secara sadar melakukannya dan bermaksud agar dirinya  dapat dipilih menjadi Gubernur oleh pendengar muslimnya meski ia beragama Kristen.

Beda dengan Arswendo, dia tidak punya jabatan, dia hanya budayawan yang memimpin tabloid monitor dengan oplah tidak besar. Dia menempatkan Nabi Muhammad di urutan 11 dan menempatkan Soeharto sebagai urutan pertama sebagai tokoh yang paling diidolakan di Indonesia.

Pengumuman tabloid Monitor pada 15 Oktober 1990 bukan atas pemikirannya sendiri tapi atas hasil survey mengenai siapa tokoh yang paling diidolakan oleh masyarakat Indonesia.

Meski dia adalah penanggungjawab tabloid, suara terbanyak Soeharto diperoleh dari jawaban masyarakat yang disampaikan melalui kartu Pos. Tercatat monitor menerima hingga sebanyak 33.963 kartu pos dan terdapat sejumlah 667 nama yang diajukan para pembaca. Hasil dari survey itu adalah menempatkan antara lain Presiden kala itu, Soeharto, di urutan pertama, sedangkan Nabi Muhammad berada di urutan kesebelas.

Dia akhirnya divonis penjara LIMA Tahun dan pada saat banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Arswendo akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Arswendo diadili saat Soeharto dan pemerintahan Orde Baru kuat. Pemerintah orde baru memberikan keadilan dengan vonis yang berat tersebut.

Arswendo mengakui, metodologi yang dipakainya kurang kuat karena hanya mengandalkan kepada kartu pos dari para pembaca Monitor sehingga setiap warga dapat mengirimkan pendapat mereka masing-masing.

Dalam bahasa lugas, penghinaan Arswendo berasal dari Hasil Survey para 33,963 responden. Bobot penghinaannya karena salah metodologi dan harus menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Namun Ahok, bobot penghinaan terhadap islam lebih besar daripada Arswendo. Pertama, dia tokoh publik yaitu Gubernur DKI Jakarta yang perkataannya diliput banyak media. Kedua penghinaannya itu berasal dari pemikiran dan isi kepalanya sendiri bukan hasil Survey orang lain. Ketiga dia menghinakan Quran dan Para Ulama sekaligus.

Kenapa Ahok ringan dan Arswendo lebih berat tuntutannya?

Arswendo dikenakan tuntutan yang lebih berat daripada Ahok karena Jaksa Agung adalah kader Nasdem yang sejak awal berpihak pada Ahok. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini adalah hasil kompromi antara Jaksa Agung sebagai bos JPU dan independensi JPU. Hasilnya adalah carut marut sistem hukum negeri ini. Hukum adalah barang transaksi bukan lagi objektivitas yang harusnya dijunjung tinggi. Jaksa Agung Prasetyo berkali-kali diminta Nasdem dan Surya Paloh untuk membebaskan Ahok namun dukungan masif dari masyarakat akan peradilan yang benar dan adil membuat posisi Prasetyo jadi sulit. Akhirnya ini kompromi yang dinilai terbaik yaitu meringankan tuntutan JPU menjadi 1 tahun nanti majelis hakim akan memutuskan sama atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Derasnya tekanan terhadap Majelis Hakim akan menyebabkan Hakim akan memvonis setidaknya 6 bulan penjara kepada Ahok. Dan ini adalah hasil kompromi jahat dalam peradilan Indonesia.

Mau dibawa kemana negeri ini, ketika hukum dipermainkan oleh penguasa. Jaksa agung adalah kader Nasdem yang mendukum Ahok di Pilkada DKI dan makin terlihat dari penundaan pembacaan tuntutan JPU yang tidak masuk akal, belum selesai ketik.

Pesan untuk Jokowi

Pemerintah Jokowi dan Jaksa Agung jangan koyol melindungi penista agama diatas keadilan dan kebenaran. Belajarlah dari Pemerintahan sebelumnya. Ketika hukum terhadap penista agama dipermainkan maka distabilitas dan disintegrasi bangsa terjadi dan secara jangka panjang akan merugikan bangsa Indonesia semua. Bercerminlah Presiden Jokowi dengan cermin masa depan.


Baca juga :