Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus Penistaan Agama oleh Ahok, tokoh reformasi, Prof DR. Amin Rais angkat bicara dan memperingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati.
“Kalau sampai hakim memberikan hukuman seperti keputusan jaksa, hukuman satu tahun dengan percobaan dua tahun (ini artinya bebas), saya kira Jokowi akan memanen protes luar biasa masyarakat Indonesia. Jangan pernah berharap jadi presiden lagi, sudah, itu keyakinan saya,” kata Amien Rais, Senin (24/4/2017).
Menurutnya, kekalahan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta menjadi bukti kekalahan Jokowi. Jokowi yang membanggaka Taipan pemilik modal besar, sehingga mudah meremehkan rakyat, kata Amin Rais justru akan memicu kemarahan.
“Jadi kalau Jokowi cukup cerdas, harus tahu kekalahan Ahok di Pilkada itu, kekalahan Jokowi juga. Kalau mau nekat hukuman diperingan, dia (Jokowi) finish. Jangan meremehkan umat Islam lah, jadi Taipan, Cukong ndak ada gunanya. Sebab rakyat kita makin pandai, malah marah nanti,” ucapnya.
Dia berpesan pada Jokowi untuk tidak mencampuri keputusan hakim dalam memutuskan sidang perkara penistaan agama oleh Ahok.
“Kalau mereka main uang dan sembako, kita marah, rakyat akan marah. Akan jadi bumerang, jadi pesan saya bung Jokowi, anda hati-hati, jangan mencampuri keputusan hakim itu. Kalau anda mencampuri saya kira anda juga akan finish. Saya tidak mendahului takdir Allah bahwa umat Islam sudah habis kesabarannya, pengalaman kemarin itu jelas sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amin Rais menegaskan hukuman bagi penista agama sewajarnya adalah dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara. Jika penista agama bebas, dia yakin Jokowi akan lengser dan tidak akan pernah menjadi Presiden lagi.
“Kalau Ahok penista agama dihukum ringan, saya kira Jokowi jangan berharap jadi Presiden lagi,” pungkasnya.
Hari ini, Selasa 25 April 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ke 21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Auditorium gedung A Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. Sidang ini rencananya digelar dengan agenda pembelaan (pledoi).
Pada sidang sebelumnya, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Yang artinya terdakwa hanya akan dipenjara 1 tahun JIKA dalam 2 tahun melakukan perbuatan serupa. Ini artinya sama saja membebaskan terdakwa.