7 INDIKASI "ABUSE OF POWER" JPU KASUS AHOK


Oleh: Advokat Juju Purwantoro

Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) menyatakan pendapat hukumnya tentang sidang kasus Ahok, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional, penuh nuansa politik dalam tuntutannya, dan melakukan tugas diluar kewenangannya (abuse of power), karena antara lain:

1- Tidak menerapkan pasal 156a huruf a KUHP yg merupakan tindak pidana yang memang benar membahayakan kepentingan suatu agama, karena pernyataan Ahok yang ditujukan kepada agama Islam dengan menyebut langsung (QS Al Maidah 51).

2- Telah menuntut dan memfokuskan pada KUHP pasal 156 tentang tentang menyebarkan kebencian, kepada suatu golongan padahal sanksi hukumnya lebih ringan, dan mengabaikan perihal penodaan agama dengan sanksi hukum yang lebih berat.

3- Melemahkan bukti-fakta persidangan, yaitu dengan mengabaikan/menyembunyikan saksi-saksinya sendiri yang sudah membuktikan unsur pidana penodaan agama yang lebih memberatkan Ahok. Seperti saksi dari Ketua Umum MUI, Muhammadiyah, NU.

4- Turut menyalahkan Buni Yani dengan menyatakan perkara tersebut disebabkan olehnya, JPU seharusnya paham bahwa secara kausalitas masing-masing terpisah proses hukumnya.

5- Menyatakan turut membela Ahok dengan menilai bahwa Ahok tidak terbukti menista agama, dan membenarkannya bahwa QS. Al-Maidah 51 adalah multitafsir.

6- Tidak patut dan tidak relevan dengan menyatakan dan memuji Ahok yang telah berjasa membangun Jakarta, sehingga hukumannya patut diringankan.

7- Telah keliru secara yuridis, dalam menuntut Ahok setahun penjara dengan masa percobaan bersyarat 2 tahun (tidak dipenjara), karena sesuai 'Pasal 14c KUHP' yang memutuskan tentang pidana percobaan/bersyarat semestinya adalah hakim, bukan JPU.

Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar berharap agar Hakim dalam memutus perkara harus sesuai 'hati nuraninya', yaitu;  'adil, bebas, mandiri, tidak dalam tekanan/intervensi sapapun' (impartiality, fairness). Para hakim juga dalam memutus perkara tersebut diharapkan tidak hanya menerapkan "hukum positif", tapi juga dapat mempertimbangkan dan menggali nilai-nilai agama Islam yang dianut dan harus dilindungi dalam masyarakat.

Pelaku pidana penodaan agama harusnya dihukum berat, karena dapat mengancam keutuhan NKRI, dan merusak sendi-sendi kebebasan keyakinan bagi para pemeluknya, sesuai konstitusi UUD 1945. Hakim selayaknya lebih peka dan menerapkan hukum yang lebih progresif, agar tidak malah melukai perasaan hukum dan keadilan masyarakat.***


Baca juga :