[PORTAL-ISLAM] Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta membuat aturan baru terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua. Jika pada putaran pertama wajib membawa Kartu Keluarga (KK), maka nantinya tidak harus membawa KK. Ketentuan ini mendapat penolakan dari Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, M Syarif.
Ia menolak karena keputusan tersebut belum memberikan jaminan yang jelas. Jaminan dimaksud, kata Syarif, jika DPTb ialah warga yang memang tinggal di wilayah TPS tempat ia memilih.
"Keberatan kami kan dengan alasan yang kuat, siapa yang bisa menjamin yang datang ke TPS dengan e-KTP betul warga situ," kata Syarif, Ahad, 19 Maret 2017
Walaupun menolak, Syarif mengatakan ia masih berfikir positif untuk KPUD DKI. Dengan menghilangkan kewajiban membawa KK memang dilakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga untuk memilih.
Syarif meminta kepada KPUD DKI Jakarta untuk kembali ke peraturan yang sama dengan putaran pertama lalu.
"Kami melihatnya positif thinking itu membuka selebar-lebarnya semudah-mudahnya warga menggunakan hak pilih, itu pada satu sisi betul, benar, kami memberikan apresiasi cuma KPUD bisa menjamin gak orang datang pakai KTP asli, siapa bisa menjamin," katanya.
Sebelumnya KPUD menyatakan akan menghilangkan kewajiban KK untuk DPTb. DPTb ialah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.