[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila dimana Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah dijadikan tersangka.
Yusril mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan Juru Bicara (Jubir) FPI Munarman dan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitera Ampera untuk memastikan kehadirannya di persidangan. Namun, Yusril belum bertemu langsung dengan Habib Rizieq.
"Belum (bertemu) tuh, tapi kemaren sudah ketemu saya Kapitra dan Munarman. Saya bersedia untuk dimintai sebagai saksi ahli untuk menerangkan kasus ini, jadwalnya kapan saya akan datang, Habib sudah WA saya, tapi katanya beliau sedang sibuk," ujar Yusril di Kantor Advokat Ihza-Ihza, di Gedung 88, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Yusril menganggap tudingan penistaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Pancasila bukan simbol negara melainkan ideologi atas falsafah kehidupan berbangsa.
"Kalau diartikan katanya menghina simbol negara, Pancasila itu buka simbol negara, Pancasila itu landasan falsafah negara. Simbol negara itu Garuda, kalau Pancasila itu yang ada Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak boleh dianalogikan seperti kasus penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmana alias Ahok. "Jadi dengan ini, istilah itu menista Pancasila, di dalam hukum pidana tidak boleh beranalogi, yang ada itu Pasal 156 dan 156a, tapi itu tidak bisa menistakan Pancasila, pidana itu tidak boleh dianalogikan," terang Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, kehadirannya sebagai saksi di persidangan kasus Habib Rizieq untuk menegakkan hukum yang benar, sehingga tidak semata untuk memberikan pembelaan kepada Habib Rizieq.
"Ya menguntungkan untuk yang benar saja, membela kebenaran jadi Habib siapa pun untung saja, saya pikir saya dihadirkan sebagai saksi ahli ya menguntungkan bagi tersangka ya," tutupnya.
Sumber: Okezone