Tanggapan Tegas KH Ma’ruf Amin pada GP Ansor: Muktamar NU di Lirboyo Larang Pilih Pemimpin Kafir


[PORTAL-ISLAM] Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keputusan tertinggi organisasi ada di hasil Muktamar.

Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan adanya keputusan Bahtsul Masail Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang menyatakan bahwa boleh memilih pemimpin non-Muslim karena dibolehkan dalam konstitusi dan selagi memberikan maslahat.

"Nahdlatul Ulama memiliki aturan yang harus diikuti sesuai keputusan muktamar. Dalam muktamar sudah jelas dilarang memilih pemimpin non muslim dan harus diikuti oleh seluruh warga nahdiyin," kata KH Ma'ruf Amin saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (14/03).

Kiai Ma’ruf menjelaskan, dalam Muktamar NU di PP Lirboyo, Kediri tahun 1999, diputuskan bahwa tidak boleh memilih atau memberikan kuasa pemimpin kepada non-Muslim, kecuali dalam keadaan darurat.

“Keputusan Bahtsul Masail tidak boleh bertentangan dengan muktamar,” jelasnya.

Ulama panutan yang juga Ketua Umum MUI ini mengungkapkan, keputusan muktamar hanya bisa dirubah dengan muktamar lagi.

Sebelumnya, Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas merilis hasil Halaqah Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor tentang kepemimpinan non-Muslim. Dalam keputusan di Jakarta itu, GP Ansor membolehkan umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.

Baca: Keputusan Muktamar NU: Haram Memilih Pemimpin Non-Muslim


Baca juga :