[PORTAL-ISLAM] Akhir-akhir ini marak menyebar anjuran yang konon dari pengacara. Sebenarnya anjuran tersebut awalnya dari HOAX dari luar negeri yang sudah diterjemahkan.
"Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook..."
Pernyataan ini adalah HOAX yang sudah tahunan ada dan sekarang berulang muncul lagi.
CNN pernah memberitakan HOAX ini dalam artikelnya pada 18 Oktober 2016 yang berjudul "Can we please stop falling for this Facebook privacy hoax?"
Di artikel CNN tersebut juga ada pernyataan resmi dari pihak Facebook bahwa hal itu adalah HOAX.
"Anyone who uses Facebook owns and controls the content and information they post, as stated in our terms. They control how that content and information is shared. That is our policy, and it always has been," Facebook said in a statement.
Link: http://edition.cnn.com/2016/10/18/tech/facebook-privacy-hoax-trnd/
Hal senada disampaikan pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat atau yang biasa dipanggil Abah melalui akun facebooknya pada 26 Maret 2017. Berikut tulisannya:
"AWAM melindungi konten kita di FACEBOOK"
Akhir-akhir ini marak menyebar anjuran yang konon dari pengacara (kalo baca anjurannya sepertinya anjuran tsb dari luar negeri yang sudah diterjemahkan). Pada intinya adalah pernyataan dan penyanggahan guna melindungi konten kita agar tidak digunakan / disalah gunakan orang lain, yang dimaksud tentu konten multimedia yang anda unggah atas nama akun anda di FB yang berarti mencakup TAGAV ya (Text, Audio, Graphic, Animation, Video). Pernyataannya kira2 menjadi seperti ini:
"Pelanggaran Privasi & Hak Cipta dapat dituntut secara hukum.
Dengan ini saya , pemilik akun BLA BLA menyatakan tidak mengijinkan siapapun (Perorangan maupun Institusi) untuk menggunakan foto dan/ atau informasi di akun facebook saya ke media apapun tanpa seijin dan/atau sepengetahuan saya.
Jika ada akun lain atas nama saya dan atau memakai foto dan/informasi dari akun facebook ini dan menggunakannya untuk penipuan, pemalsuan atau penyebaran informasi bohong, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materil.
Terima kasih."
Dasar dari pemikiran pernyataan tsb dianggap bisa mengatasi masalah penyalahgunaan HAKI itu bisa dipahami. Tetapi sepertinya dia lupa bahwa pemilik akun bukanlah pemilik situs. Lain halnya sebagai pemilik situs maka kita bisa menyampaikan ketentuan yang berlaku atas hal yang kita miliki, karena situsnya juga milik kita. Sementara sebagai pemilik akun bukanlah pemilik konten. Mungkin yang punya inisiatif cara tsb lupa bahwa saat mendaftarkan dirinya untuk mempunyai akun FB dia telah melalui tahapan registrasi dimana salah satu tahapannya adalah mengetahui, memahami dan menyatakan tunduk (dengan check mark) atas segala aturan yang dibuat FB termasuk keterkaitannya dengan FB dimana salah satunya adalah saat dia telah mengunggah kontennya ke FB maka itu berarti “menyerahkan/memberikan” kepada FB. Pertanyaannya, silakan tanyakan ke orang yg mengerti hukum, apakah kita masih mempunyai hak hukum atas sesuatu yang sudah kita serahkan kepada pihak lain?
Mungkin ada yang menyanggah ini dengan pemikiran kalau bukan lagi sebagai pemilik konten lalu mengapa pemilik akun masih ditindak atas konten yang dia unggah? jawabnya simple: kan dia yang mengunggah konten tsb brarti dialah pemilik sebelumnya dan juga penanggung jawab isinya, apalagi dia mengungahnya dengan maksud agar ditayangkan ke publik atas nama dia (di wall akun dia).
Contoh lain: Setelah menjual/memberikan barang kepada orang lain tetapi anda diperbolehkan menggunakan barang tersebut lalu apakah anda masih punya hak penuh untuk mengatur menyebarkan menjual memindahkan hak hukum anda kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak kedua (pihak yang sudah menjadi pemilik barang tsb).
Bottom line: boleh saja kita berupaya melepaskan diri dari segala hal hukum yang terjadi atas apa yang kita unggah, tetapi ingat, sekali lagi, seberapa mungkin anda menyatakan suatu hal atas sesuatu yang bukan lagi menjadi milik anda.
Solusinya? hehehe bukan abah kalau sharing tanpa solusi ya hehehe... ciyeee... ciyeee... Jadi cara teraman utk menyelamatkan konten multimedia anda khususnya AGAV (Audio Graphics Animation Video) adalah dengan menyematkan digital mark pada konten anda (baik berupa water mark, cropping, stamp). Kalau perlu saya bisa bantu menyematkan semacam digital stamp pada konten AGAV anda, termasuk di audio. Sehingga bila ada yang menyalahgunakannya dan melibatkan anda maka digital stamp ini bisa membuktikan bahwa konten tsb bersumber dari anda. Tapi task penyematan digital stamp ada tahapan pertanggung jawaban yang perlu anda penuhi, tujuannya agar jangan bentar-bentar anda minta tolong disematkan digital stamp ini. Toh selain cara ini anda bisa melakukan sendiri pakai cara lain yakni watermark atau cropping (khusus di Video dan Graphics).
Ok, selamat berbagi, jangan pelit berbagi, jangan bentar2 memikirkan kepemilikan dan hak anda, ingat ini ranah medsos, tempat anda berbagi, tempat anda memberikan manfaat bagi orang lain. Jangan ngeri dilibatkan untuk suatu kesalahan atau pelanggaran kalau anda sendiri tidak memulainya dengan kesalahan dan pelanggaran.
Semoga kita selalu amanah dan semoga info ini bermanfaat.
Salam hangat jabat erat,
Abah.
Link: https://www.facebook.com/notes/abimanyu-wachjoewidajat/awam-melindungi-konten-kita-di-facebook/10154211951336415