Sebut Ayat Al-Quran Tak Berlaku Lagi, Wakil Sekjen MUI: Jatuhnya MURTAD!


[PORTAL-ISLAM] Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain memberikan tanggapan atas kesaksian Ahmad Ishomuddin. Menurutnya, pernyataan saksi ahli yang mengatakan ayat Al Maidah  ayat 51 sudah tidak berlaku lagi sama saja dengan murtad.

Hal ini disampaikan Tengku Zulkarnain dalam cuitan di akun twitternya @ustadtengkuzul.

"Percaya kepada Alquran adalah Rukun Iman yg Ketiga. Mengatakan Ada Ayat Alquran yg Zaman Ini Sdh "Expired" Menurut Aqidah Islam Jatuh MURTAD," tegas Tengku Zulkarnain.


"Saya Mau Bertanya pd Kaum Muslimin: Pantaskah Seorang Bergelar KIYAI Mengatakan Ayat Qur'an"Expired"? Siapakah Kira2 Kelompok Pembelanya?" lanjut Tengku Zulkarnain.

Seperti diketahui, Ahmad Ishomuddin menjadi saksi dalam sidang ke-15 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (21/3) di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan bahwa Al Maidah ayat 51 diturunkan pada saat perang sehingga tidak lagi relevan dengan zaman sekarang atau tidak berlaku lagi. Selain itu dia juga mengatakan bahwa makna auliya dalam Al Maidah ayat 51 adalah teman setia dan bukan pemimpin.

KH Tengku Zulkarnain menegaskan agar umat waspada dengan tipu-tipu akhir zaman.

"Ada yg Coba Membela dgn Mengatakan Ayat Qur'an Ada Nasakh-Mansukh.Dikira Mrk Manusia Biasa Boleh Menasakh-Mansukh? Waspada TIPU Akhir Zaman," tegas KH Tengku Zulkarnain.


Dari Abu Dzar ra, Nabi bersabda: "Ada hal yang aku takutkan pada ummatku melebihi Dajjal yaitu Ulama yang sesat lagi menyesatkan".

 
Baca juga :