[PORTAL-ISLAM] Nelayan Teluk Jakarta menyambut gembira keputusan Majlis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K. Imbasnya, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melanjutkan proyek reklamasi di pulau tersebut.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K,” kata Hakim M Arief Pratomo di ruang sidang Kartika, gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 16 Maret 2017.
Untuk keputusan terkait gugatan atas Pulau K dan I akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya. Kendati baru Pulau K yang diputus, nelayan sudah merasa senang.
“Hidup nelayan, hidup nelayan!” teriak aktivis Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dalam ruang sidang.
Sebelumnya, gugatan nelayan Teluk Jakarta terhadap SK izin reklamasi Pulau G Teluk Jakarta juga dikabulkan oleh PTUN, pada Selasa 31 Mei 2016.
Sementara gugatan terkait Pulau F, I dan K, diajukan oleh KNT dan Walhi pada tahun yang sama. Tetapi, majelis hakim baru dapat memutuskan hari ini setelah beberapa kali persidangan.