Prof. Yusril: Agama Dengan Kehidupan Sosial dan Poltik Tidak Mungkin Dipisahkan


Agama Dengan Kehidupan Sosial dan Poltik Tidak Mungkin Dipisahkan

Oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra
(Ketua Umum PBB, Pakar Hukum Tata Negara)

1. Modernisme Islam adalah sebuah ideologi politik yg dirumuskan kaum modernis untuk menjadi basis bagi sebuah gerakan politik.

2. Kaum modernis meyakini dan menerima Islam sebagai ajaran yg bersifat universal, berlaku sbg petunjuk bagi umat manusia sepanjang zaman.

3. Sebagai ajaran universal, maka dalam penataan kehidupan masyarakat, ajaran Islam memberikan petunjuk2 yg bersifat umum, tdk detil.

4. Hal itu diyakini sebagai kebijaksanaan ilahi, agar Islam mampu menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.

5. Dalam menghadapkan Islam dengan tantangan zaman itu, kaum modernis menggalakkan ijtihad, mendorong tumbuhnya pemikiran baru.

6. Tiap zaman akan memiliki tangangan yg berbeda, karena itu pemikiran harus tetap terbuka, tidak terkungkung oleh warisan tradisi masa lalu.

7. Karena itu kaum modernis bersikap lebih fleksibel untuk melakukan dialog antar pemikiran dengan berbagai peradaban yg berbeda.

8. Kaum modernis tegas menolak sekularisme. Agama dengan kehidupan sosial dan politik tidak mungkin dipisahkan. Islam mencakup segalanya.

9. Islam tidak hanya berurusan dengan akhirat, tetapi juga berurusan dengan kehidupan duniawi, yg tak mungkin dipisahkan satu dg yg lainnya.

10. Perjuangan politik memerdekakan & memajukan bangsa dipandang kaum moderis sbg bagian yg tdk terpisahkan dari perjuangan menegakkan Islam.

11. Di zaman penjajahan kaum modernis merumuskan ideologi politik yg total bersikap anti penjajahan dengan titik tolak ajaran Islam.

12. Modernisme Islam melihat bahwa masyarakat itu majemuk secara external maupun internal. Kemajemukan harus dihargai dan dihormati.

13. Modernisme Islam menganggap Islam tdklah membentuk sistem dlm bidang apapun. Islam memberi petunjuk, manusia berijtihad membangun sistem.

14 Sistem dianggap sbg sesuatu yg fleksibel, tergantung pd kebutuhan zaman. Yg diajarkan Islam ada prinsip, penerapan diserahkan kpd ijtihad.

15. Karena itu kaum modernis berpendapat bhw tdk ada satu model negara yg diajarkan Islam. Model bisa beda, sepanjang prinsip diterapkan.

16. Prinsip2 itu diantaranya adalah keadilan, hukum harus ditegakkan, syura dilaksanakan dan kepentingan umum wajib diutamakan.

17. Struktur negara juga diserahkan kpd kebutuhan zaman dan kebutuhan nyata sebuah bangsa, sepanjang sejalan dengan prinsip2 Islam.

18. Kaum modernis menerima demokrasi yg oleh M Natsir disebut sebagai theistic democracy, demokrasi yg didasarkan atas nilai2 keagamaan.

19. Demokasi dianggap sebagai implementasi konsep syura yg dijiwai semangat Islam. Struktur pemerintahan bisa parlementer bisa presidensial.

20. Bisa pula menerima monarki konstitusional, sepanjang menjalankan konsep syura sebagaimana diajarkan Islam.

21. Ketika saya membaca Rancangan UUD yg disiapkan Masyumi utk dibahas di Konstituante, saya tdk melihat perbedaan struktural dg UUDS 1950.

22. Mereka ajukan alternatif Negara Republik Islam Indonesia atau Negara Republik Indonesia berdasarkan Islam.

23. Namun rancangan itu siap untuk dibahas dan mencari titik temu dengan semua kekuatan politik di Konstituante.

24. Sayang Konstituante dibubarkan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kita kembali ke UUD 1945.

25. Ideologi modernisme Islam seperti dianut Masyumi itu tetap hidup di negara kita ini dengan segala macam wujud dan bentuknya.

26. PBB meneruskan ideologi modernisme Islam itu dengan memperhatikan zaman yg berubah, dibanding zaman Masyumi dahulu.

27. Para pendukung ideologi modernisme Islam tetap bercita2 Indonesia menjadi negara yang modern dan maju.

28. Indonesia yang majemuk dan demokratis, hidup damai dan harmoni.

29. Sementara Islam tetap memberikan inspirasi dalam menghadapi tantangan zaman yg terus berubah.

30. Spirit Islam akan terus memberikan inspirasi dan menyemangati kehidupan bangsa dan negara dan membawa manfaat bagi seluruh warga bangsa.

Sumber: @Catatan_Yusril (25/3/2017)


Baca juga :