[PORTAL-ISLAM] Guru Madrasah Tsanawiyah Gangking Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang, Bulukumba bernama Mardiya Hayati, saat ini tengah menunggu Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Kementerian Agama setempat, Jumat, 24 Maret 2017.
Ia terancam keluar dari sekolah tempatnya mengajar karena menggunakan cadar saat mengajar.
“Dia hanya bilang ini perintah Kemenag,” kata Mardiah.
Sebelumnya, pihak sekolah telah membenarkan adanya larangan tersebut. Seperti disampaikan Kepala Sekolah tersebut A Nurmiah.
“Iya memang kami meminta guru tersebut melepaskan cadarnya di lingkup sekolah, tapi kalau di luar sekolah ya terserah. Selain itu permintaan melepaskan cadar juga merupakan permintaan atau aspirasi dari siswa dan guru. Makanya persoalan ini harus kami sampaikan sebagai kepala sekolah,” ungkap Nurmiah, saat ditemui langsung di sekolahnya.
Meski begitu, dia mengakui bahwa larangan menggunakan cadar di lingkungan sekolah memang tidak memiliki payung hukum. Tapi hanya didasarkan pada protes dari siswa dan aspirasi para guru.
“Tapi saya tegaskan, tidak ada ancaman kalau guru itu dikeluarkan dari sekolah jika tidak mematuhi aturan tersebut karena memang tidak ada aturannya,” jelasnya.