[PORTAL-ISLAM] Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa Okezone tidak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) terkait berita berjudul "Ketika Terdakwa Penista Salami Raja Salman di Bandara" yang dirilis tanggal 1 Maret 2017. (Catatan: Judul berita tersebut hari itu juga, 1 Maret 2017 sudah diubah menjadi "Tiba di Bandara, Ahok Salami Raja Salman”, Link: www.okezone.com/read/2017/03/01/337/1631293/top-news-9-tiba-di-bandara-ahok-salami-raja-salman)
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menilai, Surat Teguran Dewan Pers ke Okezone terkait judul berita itu tidak tepat. Ia menduga ada kesalahan prosedur dilakukan Dewan Pers dalam mengeluarkan surat teguran itu.
Menurutnya, berita yang dimuat Okezone tersebut sudah sesuai fakta di mana posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu memang sebagai terdakwa kasus penista agama yang sedang menjalani proses sidang meski masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Posisi Gubernur DKI sendiri tidak menggugurkan Ahok sebagai terdakwa penista agama,” ujar Ilham.
Dalam surat tegurannya, Dewan Pers menyebutkan bahwa Okezone melanggar KEJ Pasal 3 dan 8 tentang berita yang berimbang dan pemuatan SARA. Dewan Pers sendiri dalam suratnya sudah menyebut kalau langkah Okezone mengubah judul tersebut sebelum ditegur sudah baik, akan tetapi masih diminta untuk meminta maaf.
"Sebenarnya Okezone tidak bisa disalahkan dengan mengganti nama Ahok jadi penista agama. Karena faktanya, Basuki Tjahaja Purnama ketika ikut menyambut Raja Salman, dia bukan saja berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta, tetapi juga terdakwa penista agama. Itu fakta hukum yang tak bisa dipungkiri, " kata Ilham.
Sebagai petinggi media, Ilham mengerti sudah sewajarnya kalau pemberitaan media perlu dikemas sedemikian rupa supaya menarik perhatian publik. Tentunya tanpa harus keluar dari jalur yang sudah ditetapkan.
Ilham Bintang mengaku terkejut ketika melihat ada Surat Teguran Dewan Pers ke Okezone terkait berita soal Ahok tersebut. Seharusnya, kata dia, Dewan Pers harus mengikuti prosedur dulu ketika mengeluarkan surat teguran atau permohonan meminta maaf media ke pembaca.
Sempat dikabarkan pula bahwa Karni Ilyas turut berkeberatan atas teguran Dewan Pers tersebut, namun Karni akhirnya mengklarifikasi pernyataannya dan menegaskan bahwa pendapat tersebut bukan untuk konsumsi publik. (Link:
www.okezone.com/read/2017/03/19/337/1646808/klarifikasi-karni-ilyas-atas-pemberitaan-okezone )
Dalam kasus judul berita Okezone tentang Ahok salami Raja Salman, Dewan Pers tidak pernah memanggil Okezone untuk meminta klarifikasi atau dimediasi dengan pengadu berita tersebut.