Djarot: Tidak Boleh Ada Perda Syariah di Jakarta
Dengan tegas Djarot juga akan melarang adanya perda syariah di Jakarta. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan jati diri Jakarta yang menjadi miniatur Indonesia.
"Kami betul-betul memastikan di Jakarta tidak boleh satu pun diterbitkan perda-perda syariah. Saya jamin itu nggak boleh ya, ini adalah kota miniaturnya Indonesia, tidak boleh, karena saya sudah mendengar selentingan ada perda syariah, ada wisata syariah kek, ini apa-apaan ini," tuturnya.
"Nggak boleh, inilah Bhinneka Tunggal Ika ada di sini, mohon maaf kalau seperti ini saya agak naik ini," kata dia.
http://news.detik.com/berita/3456571/djarot-tidak-boleh-ada-perda-syariah-di-jakarta
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menanggapi pernyataan salah satu calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang menolak penerapan perda syariah di Ibukota RI.
Kiai Ma’ruf menjelaskan, nama “perda syariah” memang tidak ada. Yang ada adalah peraturan daerah (perda) yang sesuai dengan syariah.
Perda yang ia maksud seperti perda tentang prostitusi, minuman keras, dan lain sebagainya. Perda-perda ini, kata Kiai Ma’ruf, tidak bertentangan dengan konstitusi.
Bahkan, kata Kiai Ma’ruf, ada Undang-Undang Haji, Zakat, Wakaf, Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, dan Surat Berharga Syariah Negara.
“Malah Presiden sebagai Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS),” ungkap Rais ‘Aam PBNU ini kepada hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (25/03/2017) melalui sambungan telepon.
“Jadi enggak pahamlah dia (Djarot, soal perda syariah. Red),” tambahnya.
Kiai Ma’ruf juga tidak setuju bila perda syariah dianggap bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Anggapan itu, kata dia, ingin menjauhkan pemerintahan dari masalah keagamaan, dan tidak sesuai dengan prinsip kenegaraan yang berjalan sekarang.
“(Anggapan) itu saya kira cara berpikir yang tidak sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya.
Sumber: Hidayatullah