"Ya, (dimintai keterangan) sebagai saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi Republika, Kamis, 9 Maret 2017 malam.
Dalam surat pemanggilannya, polisi menyebut peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis 31 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB dan Jumat 7 Agustus 2013 pukul 17.00 di Gelora Bung Karno, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cawagub DKI pasangan Anies Baswedan itu akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat 10 Maret 2017 pukul 09.00 WIB di Polsek Metro Tanah Abang. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Namun, Mustakim belum menjawab saat ditanya lebih detil terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah seperti yang tercantum dalam surat pemanggilan sebagai alasan pemanggilan Sandi untuk dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut, Sandiaga diminta menghadap Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang selaku penyidik. Sandi juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut jika memilikinya.