DANA HAJI Untuk Proyek Infrastruktur, Calon Haji Harus Teliti AKAD dengan BANK


Pakai Dana Haji, BSM Kucurkan Rp5 Triliun ke Infrastruktur
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170301133229-78-197002/pakai-dana-haji-bsm-kucurkan-rp5-triliun-ke-infrastruktur/

Beberapa kali saya baca respon masyarakat soal penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur, bagaimana regulasinya kok tabungan ibadah haji malah dipake untuk proyek infrastruktur?

Diantara kita mungkin ada yang gak paham perjanjian antar nasabah tabungan haji dengan pihak bank, saya juga rada janggal karena proyek infrastruktur ini proyek yang panjang, baru tau kalo akad yang digunakan (oleh BSM) adalah Mudharabah Muthlaqah bisa untuk proyek-proyek yang masanya sampe 10 tahun. Karena baru ngeh temen saya ini sampe memutuskan menutup tabungan hajinya.

Jadi ada dua akad yang digunakan pada produk tabungan haji:

Akad Wadiah: yaitu titipan murni dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
Titipan ini seharusnya tidak boleh digunakan untuk investasi, jadi murni titipan dan kapan saja penitip boleh mengambil titipannya.

Akad Mudharabah Muthlaqah: Nasabah tidak memberikan batasan kepada pihak Bank dalam mengelola tabungan haji. Bank memiliki kewenangan yang bebas untuk menyalurkan pembiayaan atau investasi apapun selama memenuhi unsur syariah.

Dari dua pilihan akad diatas, bagi yang nabung tabungan haji silahkan pilih mana yang paling menentramkan, kalo bank menggunakan akad mdharabah muthlaqah berarti harus siap dana tabungannya digunakan untuk proyek apapun sesuai dengan kewenangan bank.

(by Ust. Irfan Noviandana)


Baca juga :