"AHOK DALAM PUSARAN KORUPSI DANA NON-BUDGETER" by @Fahrihamzah


Dari twit @Fahrihamzah, Rabu (29/3/2017):

1. Baru nonton debat #PilgubDKI (di Mata Najwa -red) di tengah kemacetan jalan tadi. Wah bahaya konsep Basuki soal pembiayaan #NonBudgeter.

2. Apakah @emerson_yuntho dan kawan2 @sahabatICW melihat ya?

3. Dalam debat itu Basuki gak paham bahwa Pembiayaan/Anggaran/Belanja Publik Tidak Mengenal Sumber Pembiayaan Non APBD/N.

4. Dan kemampuan pejabat publik melobi agar pengusaha membiayai fasilitas publik BUKAN PRESTASI tapi KOLUSI.

5. Saya bisa tuliskan pasal pasal dlm UU terkait tulisan di atas dan seharusnya ini di luar kepala penegak hukum.

6. Anda bisa meminta sebuah perusahaan membangun jembatan/pasar, namun harus melalui pembahasan di DPRD dan masuk dlm APBD.

7. Bui dan pasal berlapis menanti jika secara sepihak anda bangun infrastruktur publik gunakan dana korporasi (perusahaan -red) tanpa pembahasan di DPRD.

8. Dalam sistem anggaran publik tidak ada satu rupiah pun dana yg diterima atau digunakan tanpa melalui proses politik di DPRD.

9. Anda bisa saja katakan ini sukses membuat perusahaan swasta bangun daerah, tapi tanpa pembahasan di DPRD anda mungkin terima lebih.

10. Meski anda orang kaya raya, sbg kepala daerah anda bahkan tak boleh menggunakan uang pribadi utk membiayai program pemerintahan.

11. Kalo anda merasa kaya dan mampu bangun jembatan tanpa dana APBD, maka masukan uang anda tersebut dalam post dana hibah di APBD.

12. Korupsi adalah cabang KKN termasuk karena tdk ada skema pembiayaan publik dari sumber yg tak disepakati dlm APBD.

13. Anda bisa beretorika "demi rakyat saya gunakan uang pribadi bangun jembatan, APBD tak cukup, dll".

14. Tapi bagaimana jika uang itu adalah sisa sogok perizinan tertentu dan anda pakai untuk pencitraan sebagian KECIL.

15. Dalam APBD post sumber penerimaan dan pembiayaan itu sudah diatur dgn jelas sumber dan arahnya.

16. Neraca negara tidak boleh dikotori oleh sumber keuangan yang tidak jelas sumber dan sebabnya.

17. Neraca negara tidak boleh dikotori oleh dana cuci uang atau #MoneyLoundry yang haram dan berbahaya.

18. Maka tdk ada istilah pembiayaan dari sumber dana non APBD karena CSR pun harus masuk dalam sumber penerimaan di APBD.

19. Sebagai contoh uang "denda" koefisien lantai bangunan (KLB) atas pembangunan konstruksi pihak swasta di DKI.

20. Jika ia adalah "uang denda" maka ia adalah pendapatan negara (PNBP) bukan sumbangan swasta.

21. Jadi swasta yang kena denda tidak bisa langsung diminta untk bangun Simpang Susun Semanggi. Itu salah fatal!

22. Selain uang itu harus masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai penerimaan di APBD tahun depannya...

23. ...Pembangunan proyek Simpang Susun Semanggi juga harus diselenggarakan dengan sistem pengadaan tender, dll.

24. Polri, Jaksa, KPK, BPK, BPKP hrs serius dalami kasus beberapa proyek infrastruktur di DKI dari dana non-budgeter (diluar APBD -red).

25. Lalu Bagaimana bisa DPRD melakukan pengawasan terhadap sebuah proyek yg tidak menggunakan dana APBD???

26. Sementara itu, para buzzer dan media sudah memuji dan menganggap itu sebagai prestasi Basuki.

27. Bahkan pujian juga disampaikan langsung oleh Jokowi seolah ini adalah kepandaian mencari dana di luar APBD.

28. Media dan buzzer juga bergerak memblackmail DPRD sebagai sarang korupsi maka tidak perlu pembahasan APBD.

29. Apa pikiran orang2 ini ya? Mereka ini seperti alien dalam alam pikiran demokrasi dan governance juga sistem anti korupsi (clean governance -red).

30. Maka di sini saya bertanya, "Dimana penegak hukum terutama KPK dan para LSM soal korupsi yang biasanya galak".

31. Rupanya ini tujuan mereka selama ini mau menghancurkan reputasi lembaga pengawasan.

32. Rupanya, Di luar sana mereka pesta pora dengan uang swasta. UANG YANG TIDAK ADA PERTANGGUNGJAWABANNYA.

33. Dan dengan uang tanpa batas itu mereka membangun citra sebagai pejuang rakyat.

34. Mereka bikin pulau dengan menggusur rakyat menyewa aparat memakai pentungan dan alat berat.

35. Harga tanah hasil gusuran yang nyaris gratis itu dijual ribuan kali lipat harganya.

36. Dari situ mereka dapat untung besar dan hasilnya dibagi-bagi untuk segala hal tanpa dituduh korupsi dan tanpa suap.

37. Tim survey, pengamat politik, buzzer, tukang meme, tukang animasi. Semua mudah dibiayai tanpa korupsi.

38. Inilah korupsi orang pintar dan orang kaya. KPK tidak berani menyentuh mereka.

39. Mereka tidak makan uang negara seperti hakim terima uang 50 juta atau Irman Gusman 100 juta.

40. Uang itu belum masuk APBD atau belum jadi uang negara karenanya bisa dibagi2 suka2.

41. Sejauh bisa dicegat sebelum masuk APBD maka tidak ada niat jahat mereka.

42. Itulah sandiwara para kurcaci dan punakawan...sibuk sendiri menghibur majikan...


Baca juga :