WASPADA!! Inilah Mekanisme Hukum yang Memungkinkan Ahok Duduki Kembali DKI1


[PORTAL-ISLAM]  Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali aktif dan menempati posisi strategisnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, sesuai dengan UU yang berlaku, Ahok harus diberhentikan sementara di hari yang sama.

Mekanismenya, jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Profesor Mahfud MD, saat masa cuti kampanye selesai, Ahok akan kembali diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan pilkada. Namun, setelah itu di hari yang sama, yakni 12 Februari, Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo harus kembali menonaktifkan Ahok.

Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kembalinya jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 berakhir. Masa kampanye berakhir pada 11 Januari mendatang, sedangkan Ahok masih menjalani persidangan perkara penodaan agama.

Namun, Tjahjo akhirnya justru mengeluarkan pernyataan kontra produktif yang menjadi blunder.

"Saya tetap berpegang pada aturan. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini," kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Pernyataan Tjahjo pun dinilai banyak pihak merupakan upaya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Jika pernyataan Tjahjo tersebut benar, maka ada sinyal Presiden ingin "mempertahankan" Ahok.

Untuk mempertahankan Ahok, maka ada mekanisme hukum yang harus ditempuh Jokowi.

"‎..kalau tanggal 12 ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut Pasal 83 itu," ujar Mahfud.

Akankah Jokowi mempertaruhkan jabatan dan kepercayaan rakyat untuk nempertahankan Ahok?
Baca juga :