[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017). Pihak Ahok sempat menolak ditunjuknya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, namun hakim menolak keberatan kubu Ahok.
Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan dimana letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu.
(Baca: Kesaksian Habib Rizieq di Sidang Bikin Kubu Ahok Terdiam)
Habib Rizieq Shihab juga meminta majelis hakim untuk secepatnya menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Berikut pernyataan Habib Rizieq setelah menjadi saksi ahli.
[video]
|News| Ahok itu melawan negara, melanggar pasal 156a. Berikut pernyataan lengkap Habib Rizieq #AhokForJail pic.twitter.com/qGFYlkkaiD— #Alumni212 (@bukan_pemimpin9) 28 Februari 2017