[PORTAL-ISLAM] Kehadiran Habib Rizieq sebagai ahli agama di sidang ke-12 kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, rupanya membuat Tim Penasihat Hukum Ahok ketar-ketir.
Alasan-alasan konyol dan terkesan dibuat-buat juga dilontarkan oleh Humprey Djemat i dalam sidang.
Tanpa ragu, ia membeberkan kasus lama yang pernah menjerat Habib Rizieq, hingga ke kasus yang terbaru.
"Rizieq pernah dua kali diputus oleh pengadilan. Dia residivis," kata Humprey di muka sidang, Selasa, 28 Februari 2017
Rizieq juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan lambang negara di Polda Jawa Barat. Dia juga terlibat kasus dugaan ujaran hasutan logo palu arit di uang kertas cetakan Bank Indonesia.
"Kami menilai saudara Rizieq tidak patut dihadirkan dalam sidang karena terlibat kasus pornografi di media sosial dengan saudari Firza Husain," ungkap Humprey mendikte perkara hukum yang melibatkan Rizieq.
Kemudian, status Rizieq sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang kerap melakukan aksi menolak Ahok juga jadi keberatan tim Ahok atas kehadiran Rizieq menjadi saksi ahli.
"Makanya kami menolak adanya kesaksian Rizieq sebagai ahli agama," tandasnya.