TANGGAPAN Untuk Bapak Petrus Selestinus: Justru Bapak Yang Harus Minta Maaf Pada Anies-Sandi


Justru Bapak Petrus yang mestinya minta maaf kepada Anies-Sandi
[Tanggapan Terbuka untuk Tulisan Bapak Petrus Selestinus]

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat Peradi, Bapak Petrus Selestinus telah membuat tulisan di rubrik tribunners - tribunnews.com dengan judul yang tendensius “Anies-Sandi Didesak Minta Maaf dan Mencabut Program Kampanye KPR Tanpa DP” (Sabtu, 18 Februari 2017 09:00 WIB).

Anies-Sandi Didesak Minta Maaf dan Mencabut Program Kampanye KPR Tanpa DP
Sabtu, 18 Februari 2017 09:00 WIB
http://www.tribunnews.com/tribunners/2017/02/18/anies-sandi-didesak-minta-maaf-dan-mencabut-program-kampanye-kpr-tanpa-dp

Pak Petrus yang baik, maaf Pak ... sepertinya justru Bapaklah yang mesti minta maaf kepada Anies-Sandi, Partai Gerindra, PKS dan Tim Sukses terkait dengan tulisan Bapak yang dengan sewenang-wenang telah menuduh mereka melakukan kebohongan publik terkait program kampanye berupa KPR tanpa DP atau DP Nol Persen (note : belakangan ada ralat Nol Rupiah).

Pak Petrus, anda membuat tulisan hanya dengan mendasarkan pada keterangan wawancara Gubernur Bank Indonesa TANPA MAU TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang RASIO LTV UNTUK KREDIT PROPERTI, RASIO FTV UNTUK PEMBIAYAAN PROPERTI, DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
http://www.bi.go.id/id/peraturan/ssk/Documents/PBI_181616.pdf

berikut juga, FREQUENTLY ASKED QUESTIONS PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/16/PBI/2016
http://www.bi.go.id/id/peraturan/ssk/Documents/FAQ_PBI_181616.pdf

1]. Bapak telah menuduh bahwa Program Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa DP atau DP Nol Persen (note : belakangan ada ralat Nol Rupiah) isinya mengandung kebohongan publik dan jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di BI.

TANGGAPAN:
Tuduhan Bapak Salah ! Bapak silahkan baca Pasal 10 dalam PBI bahwa “Penetapan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP selain yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 DISERAHKAN KEPADA KEBIJAKAN BANK dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan”.

Perhatikan frasa : “DISERAHKAN KEPADA KEBIJAKAN BANK”

Jadi Pak, di pasal 6 dan Pasal 9 itu ada Rasio LTV yang tidak ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan demikian selanjutnya diserahkan kepada kebijakan Bank.

Yang tidak diatur antara lain adalah Rasio LTV untuk rumah tapak tipe s.d. 21 m2, rumah tapak utk tipe 22-70 m2 yg merupakan fasilitas kredit pertama, dan rumah susun utk tipe s.d. 21 m2 yg merupakan fasilitas pertama.

INFO TAMBAHAN : Pak Petrus tahu khan Pak, dulu dalam pasal 22 ayat 3 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), dinyatakan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di bawah tipe 36.

Pemerintah Ngotot Hapus Rumah Tipe 21
http://finance.detik.com/properti/d-1875191/pemerintah-ngotot-hapus-rumah-tipe-21

TAPI Pak....
Tapi Pak pada tanggal 3 Oktober 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) tersebut, dan dengan keputusan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali punya harapan memiliki rumah sesuai kemampuan ekonominya.

Pengembang Siap Bangun Rumah di Bawah Tipe 36
https://www.merdeka.com/uang/pengembang-siap-bangun-rumah-di-bawah-tipe-36.html

Horee... Aturan Rumah Tipe 36 Dibatalkan!
http://properti.kompas.com/index.php/read/2012/10/04/21402588

DENGAN DEMIKIAN BUKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PBI ATAS TIPE-TIPE RUMAH TERSEBUT, UNTUK BANK MEMBERIKAN DP 0 % ( Rp 0 ) DENGAN TENTUNYA TETAP MEMPERHATIKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT LAINNYA.

DAN PULA, TIDAK ADA KEBOHONGAN PUBLIK DI SINI !

2]. Bapak menyatakan bahwa dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya berapa apakah dibebaskan sama sekali Nol Persen atau dalam jumlah tertentu, sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia.

TANGGAPAN:
Bapak mohon baca dan perhatikan Bagian Ketujuh - Pasal 17: "Kredit atau Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa Kredit atau Pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah DIKECUALIKAN DARI dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku."

ARTINYA, sepanjang Kredit atau Pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (yang di dukung dengan dokumen legal formal yang sah) ADALAH MENDAPAT PENGECUALIAN dari Ketentuan-Ketentuan yang ada dalam Peraturan Bank Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

3]. Bapak menyatakan bahwa penyampaian Program Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa DP atau DP Nol Persen ( note : belakangan ada ralat Nol Rupiah ), sama sekali tidak mendidik masyarakat, merusak misi partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, meracuni masyarakat, memberi harapan fatamorgana, merupakan bualan dan informasi yang menyesatkan yang disampaikan oleh Anies-Sandi.

TANGGAPAN:
Pernyataan Bapak sangat tidak berdasar dan tendesius. Perlu diketahui bahwa Program Anies-Sandi tersebut justru adalah dalam kerangka pelaksanaan amanah konstitusi Undang Undang Dasar (amandemen), tersebut dalam Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kembali merujuk kepada poin 1 dan poin 2, maka Program Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa DP atau DP Nol Persen ( note : belakangan ada ralat Nol Rupiah ) adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat menengah bawah, bukan bualan atau informasi yang menyesatkan dan mendidik masyarakat untuk tahu-tahu hak-haknya sebagai warga negara Republik Indonesia.

4]. Sekedar tambahan informasi saja untuk Bapak Petrus Selestinus, bahwa Program SEMACAM/SEJENIS atau yang IDENTIK dengan Program Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa DP atau DP Nol Persen – Anies Sandi, ITU SUDAH ADA YANG BERJALAN / PROSES DIJALANKAN lho Pak...

Baca :
Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) - Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR), AKAN membantu pekerja informal memiliki rumah.
http://www.pu.go.id/main/view_pdf/12074
http://economy.okezone.com/read/2017/01/06/470/1584626/program-bp2bt-bantu-pekerja-informal-miliki-rumah

Kabar Gembira bagi PNS. Ada Kredit Rumah Tanpa DP. Buruan!
http://palembang.tribunnews.com/2016/01/18/kabar-gembira-bagi-pns-ada-kredit-rumah-tanpa-dp-buruan

Kredit Rumah Tanpa DP Bagi PNS
http://sumsel.tribunnews.com/2016/01/18/kredit-rumah-tanpa-dp-bagi-pns


PENUTUP:

Paparan di atas sangat jelas dan lugas dalam menanggapi tulisan anda ya Pak Petrus... :)

Dalam tulisan di di rubrik tribunners - tribunnews.com, Bapak Petrus Selestinus dengan mengatasnamakan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan PKS, Tim Sukses untuk segera meralat atau mencabut program kampanye berupa KPR tanpa DP atau DP Nol Persen dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Demi SETELAH MEMBACA dan MENCERMATI fakta argumentasi di atas, akankah Bapak mengakui bahwa justru Bapak lah yang bersalah dan untuk itu balik memohon maaf kepada mereka?

Saya tidak mempunyai legal standing untuk bisa mendesak Bapak meminta maaf atas kesalahan tuduhan tersebut, namun sebagai netizen pemerhati masalah kebijakan publik dan sosial politik, saya hanya bisa mengetuk pintu hati nurani Bapak ...karena Bapak tahu apa yang mestinya Bapak harus lakukan...

Bapak pasti tahu khan... bahwa tulisan Bapak itu dijadikan “alat” oleh sekelompok orang untuk membully & menghujat secara sporadis kepada Anies Sandi, padahal mereka tidak salah atas apa yang telah Bapak tuduhkan...

(TARA PALASARA)

__
Sumber: fb


Baca juga :