[PORTAL-ISLAM] Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno memiliki program unggulan untuk warga DKI Jakarta memiliki rumah dengan DP nol rupiah alias tanpa uang muka.
Anies menjelaskan, selama ini, yang menjadi kesulitan warga adalah membayar DP yang nilainya cukup besar secara langsung diawal atau dimuka sesuai ketentuan jumlah yang ditentukan.
"Karena kenyataannya warga Jakarta sekarang banyak yang enggak memiliki rumah. Masa gubernurnya cuma berpangku tangan. Enggak boleh. Kok urusan lain bisa bikin terobosan dan urusan ini enggak bisa bikin terobosan. Kenapa? Bukannya ini hajat hidup orang banyak, apakah khawatir dengan pengembang? Kalau enggak khawatir dengan pengembang ya jalankan ini,” ujar Anies usai jenguk istri patwalnya selama Pilkada, yang baru melahirkan di RS. Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2017.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan tujuan program ini untuk memberikan solusi bagi warga Jakarta, terkait permasalahan yang sudah lama dihadapi itu.
Anies juga menjelaskan bahwa warga Jakarta membutuhkan rumah yang harga serta kreditnya terjangkau.
“Karena justru ini untuk warga Jakarta, karena warga Jakarta membutuhkan rumah yang harganya terjangkau. Harga terjangkau itu bukan hanya harganya saja tetapi financing-nya terjangkau. Nah kami mau menawarkan supaya warga Jakarta punya solusi. Kalau Anda enggak punya solusi jangan salahkan orang yang punya solusi. Buatlah solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan warga Jakarta yang kesulitan mendapatkan rumah sebagai hak milik," ujar Anies.
Anies menegaskan, bahwa konsep kredit rumah dengan DP nol rupiah tidak menyalahi aturan. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan To Value (RLTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
"Kecuali bila itu program pemerintah daerah. Ada pasalnya di situ, pasal 17. Peraturan Bank Indonesia nomor 18/16/ PBI/2016. Nanti Anda lihat di pasal 17," ujar Anies usai jenguk istri patwalnya selama Pilkada, yang baru melahirkan di RS. Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2017.
"Insya Allah (sudah sesuai aturan)," ujar Anies.
Di dalam peraturan itu, berbunyi Pasal 17:
"Kredit atau Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa Kredit atau Pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah DIKECUALIKAN dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku."
Sumber: VIVA.co.id