[PORTAL-ISLAM] Fraksi Partai Gerindra menginisiasi pengajuan hak angket untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebutkan, saat ini sudah ada 13 anggota DPR dari fraksinya yang telah menandatangani usulan hak angket tersebut.
"Kami Fraksi Gerindra mungkin nanti ada sejumlah kawan-kawan dari beberapa fraksi lain sedang menginisiasi pansus angket. Kita belum ketemu tapi dari Fraksi Gerindra akan mengajukan satu pansus angket. 'Ahok Gate'," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Menurut Fadli, ada tiga alasan didorongnya hak angket. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemda. Kedua, ada yurispendensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur Banten, Sumatera Utara (Sumut) dan Riau.
"Ketiga Ini terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti,” tuturnya.
Ada 13 orang anggota Fraksi Gerindra yang meneken usulan tersebut siang ini. Mereka adalah Fadli Zon, Supratman, Kardaya Warnika, Sodik Mujahid, Heri Gunawan, Biem Benjamin, Moreno Suprapto, Willgo Zainar, Harry Poernomo, Endro Hermono, Oo Sutisna, Susi Marleny Bachsin, dan Asril Tanjung.