Praktisi Hukum: Ahok PASTI DIBERHENTIKAN, Kalau Tidak, Berarti Jokowi BUNUH DIRI


[PORTAL-ISLAM]  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Namun, ternyata, ada beberapa pihak yang tetap ingin mempertahankan dan mengembalikan kedudukan Ahok pada posisi strategis sebagai orang nomer satu di DKI
Beberapa pihak ini menutup mata dan menganggap status Ahok sebagai terdakwa,  tak akan mampu menggoyang Ahok dari posisi sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Hingga kini, Ahok masih gubernur kendati nonaktif lantaran dirinya harus ikut kampanye selaku calon gubernur petahana DKI. Masa kampanye pun segera usai pada 11 Februari 2017, Ahok otomatis akan kembali menjadi gubernur aktif.

Namun, di mata beberapa pakar dan praktisi hukum, pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).

‎"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2016.

Seorang pengacara senior dari kota Malang, MS Alhaidary bahkan dengan keras berani berpendapat, bahwa jika Ahok tak diberhentikan sementara oleh Presiden sesuai pasal 83 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemda, jika tidak, berarti Jokowi bunuh diri.
Pernyataan tegas dua praktisi hukum ini bertentangan dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo pada hari Senin, 6 Februari 2017 yang menyatakan bahwa pemberhentian sementara atas diri Ahok hanya akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.

Menanggapi pernyataan Tjahjo, Mahfud MD kembali menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan ‎yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).

"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.
Baca juga :