Pernyataan Ahok Memilih Pemimpin Karena Agama Melawan Konstitusi, Ngawurnya Kelewatan!


[PORTAL-ISLAM] Pernyataan BTP (Ahok) bahwa memilih pemimpin berdasarkan agama melanggar konstitusi, ngawurnya kelewatan.

Memilih seorang pemimpin, berdasarkan alasan apa pun, adalah hak konstitusional semua warga negara. Dan alasan agama atau bukan, tak bisa dilihat. Tak bisa memergoki isi kepala orang lalu mendakwanya sebagai melanggar konstitusi.

Ketika seseorang memilih seorang paslon di bilik suara, atau katakanlan dilihat orang banyak, bagaimana dia tahu bahwa dia memilih berdasarkan agama atau tidak?

Karena itu, semua hukum, semua konstitusi, hanya berurusan dengan tindakan, tidak berurusan dengan pikiran yang menjadi dasar pertimbangan tindakan itu. Hukum mana di dunia ini yang melarang orang memiliki alasan tertentu? Ini baru jadi calon gubernur sudah mau mengatur pikiran orang.

Kemudian, keberadaan agama itu dijamin konstitusi. Untuk apa dijamin kalau bukan untuk jadi pedoman hidup? Pasal mana, ayat berapa, yang dilanggar bila seseorang memilih calon pemimpin berdasarkan agama?


Saya yakin banyak orang Nasrani yang akan memilih BTP karena alasan agama, bagaimana menjerat mereka secara hukum karena mereka pun melanggar konstitusi versi pedapat BTP? Bila ia tak bisa menunjukkannya, Pernyataannya ini harus diproses secara hukum.

Pernyataan bahwa memillih pemimpin berdasarkan agama melanggar konstitusi hanya menunjukkan ia tak mengerti konstitusi juga agama. Pernyataan itu mencerminkan sifat Ahok yang tak tau batas-batas kewenangannya, tak menyadari batas kemampuannya. BIla dia jadi penguasa, dia akan mengatur urusan pribadi orang lain secara paksa. Berbahaya.

(Kafil Yamin, eks jurnalis)


Baca juga :