[PORTAL-ISLAM] Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjelaskan tentang kabar yang beredar terkait MUI Sumbar (dan juga ormas-ormas lain) yang tidak mendapat alokasi dana bantuan/hibah dari Pemprov pada APBD 2017.
Tahun 2010-2015 dapat bantuan hibah, tapi tahun 2016 tidak dianggarkan karena menunggu revisi Pemendagri no 32 thn 2011. Kemudian tahun 2017 Tidak boleh, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.
Berikut selengkapnya penjelasan Irwan Prayitno seperti yang ditulis melalui laman fb-nya (9/2/2017).
Hak Jawab Saya atas Hal yang Berkembang di Masyarakat mengenai Anggaran Untuk Hibah
Mohon maaf kepada masyarakat, serta para pihak terkait, atas keterlambatan saya dalam memberi respon terhadap topik yang sedang dipertanyakan via media sosial maupun media nasional tentang hibah ataupun bansos. Hal ini dikarenakan saya sedang bersama Presiden dan para jurnalis memperingati Hari Pers Nasional 2017 di Ambon, Maluku 8-9 Februari 2017, dan isu berkembang di tengah acara yang saya ikuti.
Berikut jawaban saya beserta dasar hukumnya, mohon dicermati dengan seksama, agar bisa dipahami dengan proporsional.
Dasar Hukum Hibah dan Bansos:
1.Sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 pasal 298 diatur bahwa hibah/bansos dapat diberikan setelah terpenuhinya urusan wajib dan urusan pilihan.
2. Permendagri 32 thn 2011, Permendagri 39 thn 2012, Permendagri 14 thn 2016 Tentang Hibah Bansos di antaranya menyebutkan bahwa Ormas Penerima Hibah tidak boleh berketerusan (hanya 2 tahun sekali)
Dasar Hukum Pembuatan APBD 2017:
1. Sesuai Permendagri 31 thn 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD thn 2017, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah/bansos menunggu perubahan permendagri 32 thn 2012.
2. Evaluasi Mendagri tentang RAPBD 2017 yang mewajibkan dianggarkan untuk Pendidikan (minimal 20%), Kesehatan (minimal 10%) dan Infrastruktur (minimal 23%) atau Belanja Modal meningkat secara konsisten dari setiap APBD dan bagi Hasil Kab / Kota 100 %
Undang-undang yang mengamanatkan wajib dianggarkan di APBD:
1. UUD RI 1945, Pasal 31 ayat 1sd 5
2. UU SISDIKNAS no 20 thn 2003.
3. UU KESEHATAN no 36 thn 2009.
Undang-undang yang mengamanatkan hibah untuk dianggarkan di APBD:
1. UU KONI. No 3 thn 2005
2. UU PMI. No 59 thn 1958.
3. UU Pramuka. No 12 thn 2010
4. Permendagri no 14 thn 2016 yaitu perubahan Permendagri no 12 thn 2012 utk Organisasi kemasyarakatan yg berbadan hukum Indonesia.
Kesimpulan:
1. Hibah Bansos diberikan apabila APBD telah terpenuhi urusan wajib dan urusan pilihan serta memenuhi alokasi belanja modal/infrastruktur.
2. Hibah yang dibolehkan karena amanat UU yaitu KONI, PMI dan Pramuka
3. Kondisi APBD Sumbar Thn 2017 belum dapat memenuhi alokasi belanja urusan wajib dan urusan pilihan serta infrastruktur sehingga alokasi Hibah hanya untuk yang dibolehkan oleh UU yaitu KONI, Pramuka dan PMI.
4. Kita bisa merencanakan hibah bansos dalam APBD thn 2018 (usulan hibah Bansos maksimal masuk hingga 28 Februari ini), namun hasilnya tetap menunggu keputusan berupa evaluasi Mendagri atas RAPBD 2018.
5. Sesuai aturan di atas Ormas seperti MUI dan lainnya dapat diusulkan dalam RAPBD 2018 namun keputusannya tergantung dari hasil evaluasi Mendagri.
6. Di 2017 terjadi penurunan Belanja Modal dari 23 % ke 15 % sehingga Hibah Bansos tidak bisa diberikan. Insyaa Allah 2018 Hibah Bansos dapat diperjuangkan.
7. Ormas yang mendapatkan Hibah tidak bisa menerima setiap tahun. Hanya bisa 2 tahun sekali.
Pemprov Sumbar tidak berniat, untuk tidak memberikan Hibah Bansos kepada Ormas dll. Namun aturan perundangan yang telah mengaturnya.
Memang terkesan Pemprov terlalu hati-hati, karena sudah begitu banyak Kepala Daerah dan masyarakat yang tersangkut masalah hukum karena penyaluran Hibah Bansos yang tidak sesuai peraturan.
Kami beri apresiasi kepada masyarakat yang ikut terlibat membantu Ormas, walaupun ada atau tidak ada bantuan pemerintah, karena hadirnya ormas untuk kepentingan kita semua.
Kepada ormas dimohonkan agar bisa kreatif mencari dukungan dari berbagai pihak selain dari Pemerintah, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengenai program hibah dari Pemprov kepada MUI secara kronologis adalah sebagai berikut:
2010: 250 juta (Hibah)
2011: 100 juta (Hibah)
2012: 200 juta (Hibah)
2013: dlm bentuk tiga Kegiatan pada Biro Binsos
2014: 700 juta (hibah)
2016: tidak dianggarkan karena menunggu revisi Pemendagri no 32 thn 2011
2017: Tidak boleh, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.
Berdasarkan Permendagri No.32 Thn 2011 pemberian Hibah tidak dibenarkan setiap tahun untuk objek yang sama (kalau telah menerima hibah tahun 2012 maka pada tahun 2013 tidak dapat dianggarkan lagi).
Dalam Perpres 151 tahun 2014, pada pasal 4 ayat (2) itu, Anggaran MUI di SKPD bukan hibah tapi dalam bentuk kegiatan. Jadi tidak bisa dipergunakan untuk sewa kantor, listrik, air, dan gaji pegawai.
Untuk kegiatan bisa, tapi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus ada di OPD yang ditunjuk Kepala Daerah (Biro Bintal & Kesra).
Saya berharap dengan penjelasan asas hukum dan kepatuhan atas penyelenggaraan keuangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan isu yang berkembang bisa dipahami. Agar Pemda dan masyarakat, ikut mengawasi dan memberikan masukan yang membangun, dan akuntabilitas anggaran dan penggunaan anggaran Pemprov Sumatera Barat tetap sesuai pada koridor yang ada, dan dapat dipertanggungjawabkan.
IRWAN PRAYITNO
Hak Jawab Saya atas Hal yang Berkembang di Masyarakat mengenai Anggaran Untuk Hibah Mohon maaf kepada masyarakat, serta...
Dikirim oleh Irwan Prayitno pada 9 Februari 2017