[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, statusnya sebagai terdakwa tak membuat pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta padahal Ahok sudah selesai dari masa cuti kampanye pada Sabtu (11/2/2017) kemarin.
Hingga hari Ahad ini (12/2/2017), belum ada keputusan pemerintah yang memberhentikan sementara Ahok, malah Sabtu kemarin Ahok secara resmi sudah menjabat gubernur lagi saat serah terima dari Plt gubernur DKI Soni Sumarsono.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).
"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Mahfud menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).
"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.
Mekanismenya, jelas Mahfud MD, saat masa cuti kampanye selesai, Ahok akan kembali diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan pilkada. Namun, setelah itu di hari yang sama, yakni 12 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tjahjo Kumolo harus kembali menonaktifkan Ahok.
Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa.
"Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu," tukas Mahfud.
Sumber: Okezone