[PORTAL-ISLAM] Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani masa cuti kampanye menimbulkan pro dan kontra. Bahkan sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket penyelidikan atas kebijakan tersebut.
Hal ini akhirnya mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Tjahjo akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada MA. "Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017)., seperti dikutip Sindonews.
https://nasional.sindonews.com/read/1179533/12/pengaktifan-ahok-diprotes-mendagri-minta-fatwa-ma-1486980731
Tanggapan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung enggan mengomentari perihal niatan Kemendagri meminta fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama yang kembali menjabat sebagai gubernur. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, menegaskan, polemik tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum.
"Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas," ujar Hatta Ali yang hari ini kembali terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022, Selasa (14/2).
Hatta enggan mengomentari lebih jauh permintaan fatwa tersebut lantaran proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan agama. Terlebih lagi, imbuh Hatta, fatwa bersifat tidak mengikat hanya sekedar pandangan dari sebuah lembaga yang dianggap berkompeten dalam sebuah permasalahan.
"Mahkamah Agung dalam pemberian fatwa harus hati hati, kita harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif. Kita juga harus menjaga independensi hakim yang menyidangkan karena fatwa juga sifatnya tidak mengikat," ujarnya, seperti dikutip merdeka.com.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ma-minta-kemendagri-urus-sendiri-polemik-jabatan-ahok.html