KPU: Ahok-Djarot Putaran Dua, Harus Cuti Lagi


[PORTAL-ISLAM] Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan pada pilkada putaran kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tetap bisa berkampanye. Keputusan ini diambil berkaca dari Pemilihan Gubernur 2012 lalu.

Jika putaran kedua tetap ada kampanye, maka calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful harus kembali cuti, seperti pada putaran pertama.

“Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami,” katanya, Selasa, 21 Februari 2017 di KPU DKI Jakarta.

Dahliah menjelaskan, dari evaluasi putaran kedua 2012, saat itu tidak dibolehkan kampanye, hanya dalam bentuk debat. Tetapi seluruh calon memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye.

“Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua,” ujar Dahliah.

Menurut Dahliah, dengan adanya kampanye maka ada hal-hal yang dipertimbangkan. Salah satunya perihal dana kampanye yang harus dihitung ulang tetapi melanjutkan apa yang telah dilakukan di putaran pertama.

“Konsekuensi dengan adanya kampanye tentu kami harus mengatur pembiayaan dana kampanye sama halnya pada putaran pertama dan ketentuan-ketentuan lain yang memang sudah ditentukan dalam aturan perundang-undangan,” katanya.

“Jadi istilahnya ini tidak ada perbedaan aturan sebenarnya tentang dana kampanye. Ketentuan tentang sumbangan dana kampanye tetap sama dengan putaran pertama, kita lanjutkan saja. Hanya pembukuannya karena yang kemarin sudah selesai kan dan sudah ditutup, sekarang pembukuan baru untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tambahnya.

Dalam penentuan masa kampanye, kata Dahliah, akan dilakukan setelah adanya kepastian tentang Pilgub putaran kedua. Sosialisasi kepada Paslon pun harus dilakukan terlebih dahulu supaya mereka dapat mempersiapkan diri.

“Kita harus segera mensosialisasikan ke seluruh pihak, baik pasangan calon maupun pihak-pihak terkait yang mengurus segala administrasi yang dibutuhkan menjelang kampanye. Misalnya terkait status petahana dan pengaturan tentang dana kampanye karena itu akan dimulai dari awal lagi,” jelasnya.
 
Baca juga :