Kayak Tahu Aja Mbulet: Dulu Bilang Ahok Diberhentikan Setelah Selesai Cuti Kampanye, Sekarang Nunggu Tuntutan Jaksa


[PORTAL-ISLAM] Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera menentukan nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI. Menurut Tjahjo, keputusan posisi Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang kini menjeratnya.

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Februari 2017.

Tajahjo menyebut Undang-undang mensyaratkan bahwa petahana yang maju lagi akan cuti sampai masa kampanye selesai. Di mana masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, bertepatan dengan hari terakhir kampanye.

Namun, karena Ahok kini masih menghadapi proses hukum dalam kasus penistaan agama, maka nasib Ahok kembali memimpin Jakarta ditentukan oleh tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses incracht (berkekuatan hukum tetap), " jelas Tjahjo.

Sebaliknya, jika Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun, maka Kemendagri akan tetap kembali memimpin Jakarta paska masa cutinya habis.

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah, " tutur Mendagri.

Link: http://m.viva.co.id/berita/metro/880202-mendagri-nasib-ahok-pimpin-dki-tergantung-tuntutan-jaksa

PADAHAL....

Padahal dulu Mendagri menyatakan akan memberhentikan Ahok (yang sudah berstatus terdakwa) setelah selesai masa cuti kampanye.

Ahok Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI Setelah Selesai Cuti Kampanye
[Jumat, 16 Desember 2016 | 18:18 WIB]

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.

Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.

Saat ini, Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.

http://nasional.kompas.com/read/2016/12/16/18184081/ahok.diberhentikan.sementara.sebagai.gubernur.dki.setelah.selesai.cuti.kampanye

***

KESIMPULANNYA: MENDAGRI MBULET

Kayak Tahu aja.

* Awalnya beralasan: Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.
* Setelah register dari pengadilan terbit, ngeles lagi: Nunggu selesai masa cuti kampanye.
* Setelah cuti kampanye akan berakhir, kembali ngeles: Nunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ngatur negoro kok seenaknya sendiri. Apa bakal mbulet-mbulet begini kalo bukan kasus Ahok?

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Romli Atmasasmita menyatakan kalau Ahok yang berstatus terdakwa tidak diberhentikan sementara maka Presiden melanggar dua Undang-undang, yakni UU Pemda dan UU Pilkada.

Berikut pernyataan Prof. Romli melalui akun twitternya:

"Menurut UU Pemda dan UU Pilkada status terdakwa diberhentikan sementara wajib hukumnya tidak ada kecuali."

"Cuti berakhir bagi Ahok maka pemberhentian sementara berlaku dan plt Gub diperpanjang lagi."

"Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernurmaka presiden melanggar dua uu tsb."

"Harap ahli hukum dan masyarakat cermati/teliti UU Pemda dan UU Pilkada ttg pemberhentian sementara jabatan gubernur."

"Bapak Mendagri harus dibedakan antara pemberhentian sementara karena cuti sebagai paslon gub DKI dan karena status terdakwa."

"Pendapat saya bukan karena kebencian tetapi saya ingin hukum ditegakkan sungguh-sungguh di negeri ini karena asas equality before the law (kesamaan hukum) berlaku terhadap siapapun."


Baca juga :