Jadi Saksi Ahli di Sidang ke-12, Habib Rizieq Akan Buat Ahok TAK BERKUTIK!


[PORTAL-ISLAM] Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilaksanakan besok, Selasa 28 Februari 2017.

Dalam sidang ke-12 besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Abdul Chair Ramdhan sebagai ahli hukum pidana, dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama.

Kehadiran Habib Rizieq ntuk memberi keterangan dalam sidang kasus penistaan agama tersebut dinilai akan mampu membuat Ahok tak berkutik.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Muhammad, Kapitra Ampera.

"Beliau ahli agama, saya pikir pernyataan beliau besok akan membuat Ahok tidak berkutik," kata pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kapitra Ampera, Senin 27 Februari 2017.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2017 yang mengutip surat Al Maidah 51.

Sejumlah saksi, termasuk Ketua MUI KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan di persidangan.

Kapitera menyebutkan, sebagai ulama dan panutan jutaan umat Islam di Indonesia Habib Rizieq tidak perlu diragukan lagi kemampuannya dalam agama.

Dia yakin Ahok pasti tak bisa mengelak.

"Pasti bakal telak aja, dia enggak bisa pakai jurus menolak," ucapnya.

Kapitera mengatakan, dalam persidangan besok kemungkinan adalah pertemuan pertama kali antara Habib Rizieq dengan Ahok.

"Pertama kali, boleh jadi yang face to face ya," katanya.

Kapitera menjelaskan, tidak ada imbauan langsung dari Habib Rizieq yang meminta umat untuk datang mengawal kesaksiannya besok. Hanya saja, dirinya memastikan, akan banyak massa yang hadir.
Baca juga :