[PORTAL-ISLAM] Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta berlangsung di Gedung Balai Kota pukul 15.30 pada tanggal 11 Februari 2017 lalu ternyata melanggar Undang-Undang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf dalam sebuah meme yang beredar di media sosial Twitter.
Berikut tulisan lengkap yang ada dalam gambar tersebut.
Kegiatan serah terima Gubernur yang di dalamnya ada Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksana Tugas dari Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Gubernur petahana, Ahok, pada masa cuti, 11 Februari 2017 pukul 15.30 di Gedung Balai Kota Jakarta, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta Peraturan KPU No.12/2016.
Cuti para petahana itu dari tanggal 28 Oktober 2017 sampai 11 Februari 2017 Pukul 24.00. Pada saat serah terima itu tanggal 11 Februari pukul 15.30 masih masa cuti dan Ahok sedang cuti.
Penyelenggaraan acara tersebut telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta Peraturan KPU No.12/2016.