[PORTAL-ISLAM] Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian guna membahas permasalah hukum yang sedang terjadi saat ini.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III yang juga Sekjen PPP, Arsul Sani, menanyakan kepada Kapolri mengapa sumbangan umat Islam untuk Aksi Bela Islam yang disalurkan kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dijerat tindak pidana pencucian uang (TTPU) sedang dana ke Teman Ahok tidak disidik.
Meski Polri memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, namun dasar dari penyidikan kasus sumbangan Umat ini dipertanyakan.
"Atas dasar tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi tindak pidana pokoknya apa," kata Arsul di Gedung DPR, Rabu 22 Februari 2017, seperti dikutip VIVA.co.id.
Kasus dugaan TPPU itu menyeret nama nama Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) KH Bachtiar Nasir.
Dia menambahkan, kenapa Polri tiba-tiba menyelidiki dugaan TPPU dana publik yang berada di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Apakah Polri juga melakukan hal serupa seperti sumbangan yang dikumpulkan relawan Teman Ahok?
"Teman Ahok, disidik atau diselidik atau tidak, itu pertanyaan," katanya.
Arsul juga memberi contoh lain, soal apakah Polri juga ikut menyelidiki pengumpulan dana PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pengelola gerai ritel Alfamart karena mengelola uang sisa kembalian konsumen yang belanja di Alfamart. Apakah Polri melakukan penyelidikan atau tidak.
DPR meminta keadilan dalam penegakkan hukum agar tidak tebang pilih.
[video]
Anggota Komisi III dari PPP pertayakan Kasus TPPU UBN, Dana Yg digalang Teman Ahok dan Sumbangan Alfamart, hanya di #ReporterjailTV pic.twitter.com/UherPjKlnq— Kent ARock'ers (@reporterjail) 22 Februari 2017