[PORTAL-ISLAM] Dalam sidang kedelapan kasus Ahok kemarin, Selasa, 31 Januari 2017, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pihaknya yang telah mengutus Habib Rizieq Shihab untuk mengawal kasus tersebut.
Pernyataan itu dilontarkan sebagai jawaban atas pertanyaan penasihat hukum Ahok.
"Betul (Rizieq diutus kawal penistaan agama)," kata KH Ma'ruf Amin menjawab pertanyaan pengacara Ahok.
KH Ma’ruf Amin juga menjelaskan mengapa MUI mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk mengawal kasus Ahok.
Alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, menurut KH Ma’ruf Amin, lantaran Habib Rizieq dinilai menguasai kasus tersebut.
"Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor," tandasnya.
Penjelasan ini sekaligus menjadi jawaban atas sejumlah Ahoker yang bersuara di media sosial yang mempertanyakan mengapa Habib Rizieq yang mengawal kasus Ahok.