Ahok Terancam 29 Tahun Penjara, di luar Kasus Penistaan Agama


Ahok Terancam 29 Tahun Penjara, di luar Kasus Penistaan Agama.

1. Sidang lanjutan dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Ja-kut yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Hari Selasa (31-1-2017).

2.Dalam sidang tersebut Ahok mengatakan pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Ma’ruf

3. Masyarakat umum pasti mempertanyakan bagaimana pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma'ruf Amin.

4.Jika didapat berdasarkan hasil penyadapan, maka Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE.

5. Rekaman yang bukan berasal dan dilakukan bukan oleh penegak hukum adalah ilegal dan tidak bisa menjadi barang bukti, UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

6. Pasal 40 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

7. Pasal 56 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. [AncamanPidana #1 = 15 tahun]

8. UU Nomor 11 tentang ITE terdapat larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran pasal 31 UU ITE itu adalah Pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta. [AncamanPidana #2 = 10 tahun]

9. Dalam persidangan tersebut Ahok menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dari ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pesanan tersebut, menurut Ahok, disampikan SBY kepada Ma'ruf Amin melalui sambungan telpon, dan Ahok mengaku punya bukti.
(http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/01/okoe1s354-pakar-hukum-sikap-ahok-di-persidangan-sangat-arogan)

10. Dalam kontek ini Kyai H.Ma’ruf Amin, bisa melaporkan BTP atas pencemaran nama baik.

11. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda. [AncamanPidana #3 = 4 tahun]

JADI... DILUAR KASUS PENISTAAN AGAMA, maka AHOK terancam hukuman 29 Tahun.

- Pasal 56 UU Telekomunkasi (15 Tahun)
- Pasal 31 UU ITE (10 Tahun)
- Pasal 27 UU ITE (4 Tahun)

[Kalau ditambah dengan penistaan agama Pasal 156a KUHP (5 Tahun), maka Total 34 Tahun. Ini masih diluar kasus Sumber Waras, DLL.]

Chandra Purna Irawan, MH.
CEO Sharia Law Institute


Baca juga :