[PORTAL-ISLAM] Pada sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar pada Selasa (31/1/2017), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi ahli.
Berikut 5 pukulan telak yang disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin saat menjadi saksi di persidangan kasus penistaan Ahok.
1. Ahok Telah Menghina Al-Quran dan Ulama
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, sebagai seorang non-muslim tidak etis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. "Seharusnya Pak Basuki tidak bicara Surat Al-Maidah karena bukan Muslim, tidak etis dan tidak proporsional," kata KH Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
KH Ma'ruf pun menggarisbawahi bahwa Ahok telah menghina Alquran dan ulama terkait ucapannya tersebut. "Itu substansinya, yaitu kata-kata "dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51", tidak ada korelasinya dengan isi seluruh pidato," kata Ma'ruf.
"Menurut pendapat yang kita bahas (di MUI), terdakwa memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan, memposisikan Alquran rendah. Yang sampaikan alat itu adalah para ulama, maka kesimpulannya (Ahok) melakukan penghinaan pada Alquran dan ulama," tegas KH Ma'ruf.
2. Perlu Ada Tindakan Hukum Atas Penghinaan Agama
Ketua Umum MU KH Ma'ruf Amin mengatakan ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan isu nasional sehingga perlu ada tindakan hukum untuk memprosesnya.
Hal itu terkait kuasa hukum Ahok yang mempertanyakan sikap MUI DKI Jakarta yang menyebutkan telah menegur Ahok untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam di DKI Jakarta. Jadi karena Ahok sudah ditegur maka tidak perlu proses hukum.
"Ini sudah isu nasional, bukan lagi masalah daerah di mana berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata KH Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok.
3. Teguran Belum Jawab Tuntutan Masyarakat
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin pun menyatakan tidak ada pertentangan antara teguran dari MUI DKI Jakarta dengan sikap dan pendapat keagamaan MUI terhadap ucapan Ahok.
"Karena teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Masyarakat juga berharap bisa ditindaklanjuti ucapan terdakwa ini kepada penegak hukum sehingga dianggap cukup," ucap KH Ma'ruf.
KH Ma'ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.
"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," tuturnya.
Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata KH Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.
"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.
KH Ma'ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan Ahok yang mengatakan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu merupakan penghinaan terhadap agama dan ulama.
4. Kasus Penghinaan Al-Quran Ini Bukan Terkait Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 51
KH Ma'aruf Amin menegaskan kasus penghinaan Al-Quran dan Ulama yang dilakukan Ahok bukan terkait dengan tafisr (perbedaan tafsir) atas surat Al-Maidah ayat 51 pada kata auliya. Hal ini menanggapi permintaan tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, khususnya terkait 'auliya' dalam surat al-Maidah ayat 51.
"Apakah makna dari kata 'auliya' dari al-Maidah 51? Apakah maksudnya teman dekat dan menganggap proteksi dan saling pelindung?" ujar salah seorang penasehat hukum Ahok dalam persidangan.
KH Ma'ruf menjelaskan bahwa tafsir al-Maidah ayat 51 tidak menjadi objek dalam pembahasan fatwa MUI yang menyatakan terdakwa Ahok telah menistakan agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Fatwa MUI dikeluarkan berdasarkan pernyataan Ahok yang menyampaikan al-Maidah ayat 51 kepada warga Pulau Seribu.
"Tafsir Almaidah tidak menjadi objek pembahasan. Karena yang menjadi objek pembahasan adalah pernyataan Ahok di Kepuluan Seribu (kalimat "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51")," kata Kyai Ma'aruf.
5. Pertanyaan Tim Hukum Ahok Tidak Relevan
Pengacara Ahok bertanya tentang kepemimpinan Donald Trump di Amerika saat ini yang baru saja mengelurkan kebijakan kontroversial dan mengaitkannya dengan pernyataan KH Ma'ruf.
"Di Amerika, Donald trump mengeluarkan kebijakan imigran yang kontroversial, gimana dikaitkan dengan pernyataan anda?" tuturnya.
Mendapati pertanyaan itu, KH Ma'ruf menyatakan pertanyaan itu tak ada kaitannya dengan pokok perkara. Sehingga, dia enggan memberikan jawaban. "Sudah tak relevan, sudah ke mana-mana pertanyannya. Bukan porsi saya," tegas KH Ma'ruf.