[PORTAL-ISLAM] Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf melakukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (24/1/2017).
Anggota Fraksi PKS dari Lampung ini mengingatkan Presiden RI Joko Widodo jangan sampai sejarah "mencatat" dalam kepemimpinan Jokowi ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kalimat tauhid di bendera Merah Putih.
Hal ini terkait perlakuan sewenang-weang terhadap Nurul Fahmi (28) yang ditangkap malam-malam bak gembong teroris lantaran dituduh menodai lambang negara karena menulis bendera Merah Putih dengan kalimat tauhid Laa Ilaha Illallah.
"Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illallah" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009," kata Al Muzammil.
"Apakah "Laa Ilaha Illallah" adalah kata-kata yang menodai? Kata-kata yang suci ini dianggap menodai? Yang pantas menodai adalah kata-kata kotor, perlawanan terhadap NKRI, kata-kata keji," tegasnya.
Al Muzammil mempertanyakan kenapa perlakuan berbeda terhadap penulis kalimat tauhid di bendera merah putih yang langsung ditangkap sedangkan pelaku lain dibiarkan, seperti bendera merah putih bertuliskan Metallica, Dream Theater, Bebaskan Ahok, dll.
"Kalau proses (kasus Nurul Fahmi) ini dilanjutkan, artinya kita membiarkan makna 'Metallica, Dream Theater, dan berbagai kata lainnya (yang dicoret di bendera merah putih)' lebih mulia daripada kata "Laa Ilaha Illallah"... sebuah kata yang telah membebaskan Indonesia dengan perjuangan para pahlawan nasional melawan penjajahan," ujar Muzammil.
Berikut selengkapnya video...