(Capture-2, twit Iwan Fals)
[PORTAL-ISLAM] "waduh soal bendera yg gak boleh "di-apa2in" sy jadi kepikiran terus nih, gimana ya🤔" kicau Iwan Fals (20/1/2017), pasca penangkapan pembawa bendera bertuliskan arab.
Dalam sebuah cuitannya, Bang Iwan Fals menulis bahwa dirinya kepikiran terus tentang bendera yang gak boleh di apa-apain [lihat capture 1], secara para fans Bang Iwan buanyakkkk yang melakukan itu [corat-coret di bendera merah putih].
(Capture-1)
Sejurus kemudian,
sejurus kemudian, Bang Iwan menulis bahwa Aturan tentang Bendera itu baru ada di Tahun 2009... sementara Bendera Merah Putih yang dicorat-coret oleh Klub Oi itu sudah ada di tahun 1999, 10 tahun sebelum tahun 2009. ( mungkin pikir Bang Iwan, udah lega.. karena tidak terkena perundangan yang ada ) [lihat capture 2 di atas]
Sepertinya ANDA SALAH 'deh Bang Iwan :)
Jauh sebelum ada UU No UU No. 24 / 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, sebenarnya...
Sebenarnya sudah ada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1958 TENTANG BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Tercantum dalam Pasal 21 ayat 4 - PP 40/1958, bahwa:
(4) Pada Bendera Kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.
Kemudian dalam BAB VIII tentang ATURAN HUKUMAN Pasal 37 disebutkan bahwa "Barang siapa melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
link : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt50f3872f9ba8a/node/952/pp-no-40-tahun-1958-bendera-kebangsaan-republik-indonesia
LALU,
Lalu bagaimana keberadaan PP 40 / 58 dengan adanya UU yang BARU [ UU 24 / 2009 ] ???
BACA BAB VIII, KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 72 pada UU 24 / 2009 bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan MASIH TETAP BERLAKU sepanjang TIDAK BERTENTANGAN dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
link : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a8148b5af61c/nprt/1060/uu-no-24-tahun-2009-bendera,-bahasa,-dan-lambang-negara,-serta-lagu-kebangsaan
JADI...
Jadi jelas ya Bang Iwan, kalau bicara tentang salah atau benar, MAKA apa yang dilakukan oleh fans Abang adalah SALAH ! sudah ada payung hukum yang mengatur tentang Bendera sejak Tahun 1958.
DENGAN DEMIKIAN.... terlepas bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh fans Bang Iwan itu (bisa jadi) sudah mengalami "Kadaluarsa Tindak Pidana" TAPI Bang Iwan layak untuk kepikiran karena Aparat Kepolisian Republik Indonesia sedemikian sangat reaksioner terhadap segala sesuatu yang terkait dengan aktivitas FPI.
Maka menjadi wajar... jika ada tuntutan adil dari masyarakat agar polisi mengusut semuanya termasuk kepada fans Bang Iwan...
"Kalau Cinta Sudah Dibuang....
Jangan harap keadilan akan datang......"
[Tara Palasara]