[PORTAL-ISLAM]
KENANGAN MANIS AMAT MEMBEKAS
Pertama kali masuk di ruang sidang MK untuk menjadi saksi ahli dalam kasus LGBT sebagai kenangan manis amat membekas dan pengalaman indah penuh berkah bagiku pasalnya, putusan yang ingin dicapai oleh majlis hakim MK untuk menjerat para pecandu LGBT kelas nasional.
Meskipun ketika itu terbesit dalam benakku; mungkinkah masuk ruangan para punggawa hukum terulang kembali ataukah peristiwa itu menjadi yang terakhir pertemuanku dengan Bapak Patrialis Akbar.
Akhirnya kekhawatiran itu terbukti setelah aku mendengar beliau tertangkap tangan oleh KPK karena dituduh menerima suap meski pada saat penangkapan uang yang disangkakan tidak ada masih berada dirumah sang penyuap.
Benarkah beliau menerima suap atau hanya sekedar kriminalisasi tokoh Islam yang amat gencar membela kepentingan Islam, akhirnya hanya pengadilan yang adil dan obyektif yang bisa membuktikan. Namun aku sebagai manusia yang lemah mencoba untuk menerka-nerka, mungkinkah beliau dikriminalisasikan karena sebagai seorang tokoh yang amat tegas dalam memperjuangkan Islam dan melawan ketidakadilan dan kemungkinan yang terberat adalah akan mengeluarkan putusan hukum legal untuk membidik kaum LGBT yang amat masif dan progresif dalam membela budaya amoral.
Perjumpaan terakhir di tanah suci memang beliau curhat bahwa banyak pihak yang tidak menginginkan duduk lagi di kursi kehormatan MK dengan berbagai risiko dan ujiannya yang berat.
Beliau juga bercerita bahwa beliau sedang membantu Pemerintah Saudi untuk mendapatkan legalitas LIPIA dari Pemerintah Indonesia.
Aku saat itu hanya bisa mendoakan beliau semoga tetap istiqamah dan tegar dalam berjuang untuk membela Islam lewat birokrasi meski banyak penentangan dan tantangan.
Beliau juga bercerita bahwa kasus LGBT sudah diambang pintu putusan. Boleh jadi karena kasus LGBT mau diputuskan banyak pegiat LGBT kebakaran rok mininya hingga bersekongkol untuk menjatuhkan martabat Bapak Patrialis dengan tuduhan suap OTT yang janggal bahkan penuh aroma kriminalisasi.
Sumber : Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin, Lc