Latih FPI Bela Negara, Dandim Lebak Malah Dicopot?


[portalpiyungan.co] Di media sosial sedang heboh tentang TNI yang melatih Front Pembela Islam (FPI) bela negara. Kegiatan ini dilakukan di Lebak, Banten. Adapun yang mengajarkan adalah TNI dari Kodim Lebak.

Dilansir Jawa Pos, menyikapi itu Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel ARH Mokhamad Desi Ariyanto menerangkan bahwa Pangdam Siliwangi langsung mengambil langkah tegas. Dandim Lebak Letkol Czi Ubaidillah langsung dicopot dari jabatannya.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur yaitu Dandim tidak berlapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan Bela Negara itu," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1).

Sehingga kata dia, Pangdam III Siliwangi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Dandim Lebak yaitu dicopot dari jabatannya. Dan dalam waktu sesegera mungkin digantikan oleh pejabat yang baru.

Sebelumnya permasalahan ini ramai menjadi pembicaraan publik setelah Dewan Pimpinan Pusat FPI mengunggah foto latihan bersama di akun twitternya. Disebutkan dalam keterangan yang disampaikan DPP FPI, latihan itu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI Banten dengan menggelar Pelatihan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Latihan dipimpin langsung oleh anggota TNI sebagai mentornya. "TNI dan FPI menggelar PPBN serta tanam 10.000 pohon di Kabupaten Lebak Banten," tulis akun DPP FPI menjelaskan keterangan foto yang diunggahnya, pada Sabtu kemarin, 7 Januari 2017.


Pencopotan Dandim Lebak ini disesalkan beberapa pihak.

Seorang pengacara, Dusri Mulya mengatakan melarang FPI ikut latihan Bela Negara adalah Inskonstitusional.

FPI punya Hak & Kewajiban untuk membela Negara sesuai Pasal 27 (3) UUD 1945.

FPI bukanlah Komponen Negara yang Ilegal, sehingga punya Hak & Kewajiban yang sama dengan Komponen negara yang lainnya dalam tiap Bela Negara.

Sehingga sama dengan Komponen bangsa lainnya yang boleh ikut Pelatihan Bela Negara, maka FPI pun punya Hak yang sama.

Maka sudah menjadi Hak FPI untuk "Ikut Pelatihan Bela Negara" walau itu pelatihan Militer sekalipun. Lihat Pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Thn 2002

Baca juga :