KLARIFIKASI Aprindo Terkait Berita "Alfamart Indomaret Ganti Nama Takut Boikot?"


Sehubungan dengan pemberitaan Portal Piyungan dengan judul “Alfamart Indomaret Ganti Nama Takut Boikot?” (http://www.portalpiyungan.co/2016/12/alfamart-indomaret-ganti-nama-takut.html tertanggal 26  Desember 2016).

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (DPP Aprindo), mengajukan beberapa keberatan dan klarifikasi.

Adapun poin-poin keberatan dan klarifikasi Aprindo, sebagai berikut:

a) Aprindo menyayangkan pemilihan sumber informasi Portal Piyungan yang tidak kredibel, yakni hanya berasal dari postingan viral salah seorang pengguna media sosial. Sebagaimana diketahui, sumber informasi sejenis itu sarat akan opini dan sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya.

b) Di beberapa wilayah, anggota Aprindo memang menjalin kerja sama kemitraan dengan koperasi setempat yang ditunjuk Pemerintah Daerah. Pihak ritel membantu minimarket lokal dari segi distribusi dan pasokan barang berkualitas, dengan tujuan agar usahanya dapat lebih berkembang. Design papan nama minimarket yang dibuat mirip dengan milik peritel modern tidak berkaitan dengan perizinan, isu boikot, maupun isu donasi yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

c) Anggota Aprindo, juga menjalin kerja sama dengan warung tradisional sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berorientasi kepada pemberdayaan pengusaha kecil. Diantaranya dengan memberikan pelatihan manajemen ritel modern, pasokan barang berkualitas dengan margin yang disubsidi perusahaan, serta renovasi tampilan fisik warung tradisional.

d) Terkait sengketa informasi publik, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik, belum bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Perlu dipahami, bahwa Alfamart merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka, di mana sumber dananya terbukti berasal dari pemegang saham. Sehingga tidak sesuai dengan definisi badan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3.

e) Adapun peran perusahaan ritel hanya sebagai penghimpun sumbangan yang sepenuhnya disalurkan kepada yayasan kredibel berskala nasional dan internasional untuk dipertanggungjawabkan dalam berbagai aksi kemanusiaan di Indonesia. Program donasi konsumen telah memperoleh izin resmi dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI di mana peritel juga telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara periodik.

f) Sebagai informasi, perusahaan ritel juga telah melakukan publikasi terkait informasi penyaluran donasi, yakni melalui media cetak, media elektronik, serta media sosial resmi perusahaan.

Demikian kami sampaikan. Atas  perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nur Rachman
Ketua Bidang Komunikasi dan Media
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)


Baca juga :