[PORTAL-ISLAM] Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya, pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama.
"Itu yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu," ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak daoat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.
Susi menambahkan pulau-pulau kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara Republik Indonesia.
"Kita mulai tata, teliti, investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus," katanya.
Hal ini membantah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengizinkan pihak asing untuk memberi nama pulau-pulau Indonesia. Luhut menjelaskan saat ini terdapat 4.000 pulau yang belum memiliki nama.
Untuk memberi nama 4.000 pulau ini tidaklah mudah. Maka dari itu, Luhut tidak mempermasalahkan jika pihak asing ingin memberi nama.
"Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don't get me wrong, siapa saja, boleh," kata Luhut.