Massa Dayak bisa bebas masuk apron pesawat yang merupakan wilayah terbatas. Tidak mungkin terjadi tanpa ada pembiaran aparat lapangan. Yang sering memakai jasa bandara akan paham lapis-lapis pengamanan. Kemenhub hanya sekedar "menyesalkan".
(Baca: Keterangan Wasekjen MUI Atas Penolakan Pemuda Dayak di Sintang Kalbar "Ini tanah kafir, jangan diinjak!")
Massa GMBI bisa bebas melukai dan merusak mobil FPI yang sedang jalan pulang dari Mapolda Jabat. Catat: Markas Polisi Daerah. Saya tiap hari lewat saja, pengamanannya sangat ketat. Polisi gagal menjaga warga yang datang karena Tokohnya dipaksa untuk datang.
(Baca: FPI Diserang Dipukuli Ormas GMBI, Ini Bukti Foto dan Video)
Pertanyaannya:
1. Jika Indonesia negara hukum. Akankah ada tindakan hukum untuk kelompok Dayak yang masuk apron Bandara? Lalu menghalangi WNI masuk ke wilayah NKRI atas undangan Bupati?
2. Jika massa GMBI yang ketua pembinanya Kapolda Jabar, dan sudah jelas melakukan aksi teror. Akankah diproses hukum? Jika premanisme GMBI dibiarkan, akankah membiarkan premanisme umat FPI yang jelas mempertahankan diri?
Polisi kok jadi alat kekuasaan bukan alat negara. Gak sadar-sadar, yang gaji aparat itu pajak rakyat. Atau pajak rakyat gak ada nilainya dibanding setoran konglomerat.
(Ust. Nandang Burhanuddin)
[PORTAL-ISLAM]