CATAT! Penyerang Markas GMBI Bogor BUKAN Anggota FPI


[PORTAL-ISLAM]  Polres Bogor menahan 12 orang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) Bogor. Mereka terlibat kasus pembakaran kantor sekrtariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonsia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 12 orang yang ditahan itu berasal dari 20 orang yang sebelumnya ditahan. Lima di antaranya masih berusia di bawah umur, yaitu usia 16 dan 17 tahun.

"Pelaku kita kenakan pasal 170 dan 187 KUHP. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara. Yang dipulangkan karena tidak memenuhi unsur (penahanan)" kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky saat dikonfirmasi Sabtu, 14 Januari 2017.

Dia menambahkan, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan FPI Cibinong, Bogor, ditegaskan bahwa yang melakukan pengrusakan atau pembakaran bukan anggota atau pengurus FPI, melainkan pihak yang merasa simpati alias simpatisan. Polres Bogor, kata dia, hanya akan menangani proses hukum.

"FPI tidak tahu-menahu. Jadi kami tidak bisa menyimpulkan itu anggota atau bukan, tapi yang jelas kami hanya menangani masalah hukumnya saja. Jadi mereka merasa marah mendengar isu yang beredar, termasuk isu penusukan dan segala macam. Dari ormas manapun akan diproses sesuai hukum berlaku," jelasnya.

Menurut Dicky, pemeriksaan diikuti secara kooperatif. Pihaknya juga melakukan pendampingan, khususnya kepada usia di bawah umur. Bahwa berani bertindak, harus pula berani bertanggung jawab.

Dia menambahkan, seluruh pihak menyesalkan tindakan pengrusakan ini. Dia mengimbau seluruh masyarakat dapat menahan diri dan senantiasa menjaga kondusivitas dan ketertiban wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian meminta masyarakat lebih hati-hati dalam menerima, mencerna informasi.

"Karena sekarang itu banyak hoax yang untuk menciptakan keadaan tertentu. Kalau dapat berita, teliti sumbernya, valid atau tidak, dari wartawam kredibel, berizin dan berkode etik atau tidak," tambahnya.

Sumber: Jawapos
Baca juga :