TERKUAK! 24 Miliar Dana Kampanye Ahok Terancam TIDAK SAH


[portalpiyungan.co] Penggalangan dana kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mencapai Rp48.004.132.370. Dana ini berhasil dikumpulkan pada rentang waktu 25 Oktober-19 Desember 2016.

Dana kampanye diperoleh dari patungan perseorangan atau pribadi sebesar Rp18,5 miliar sementara patungan badan hukum swasta Rp4,7 miliar serta partai politik (parpol) sebesar Rp200 juta.

Akan tetapi, ada dana kampanye Rp24 miliar hasil patungan yang belum dilengkapi formulir sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga terancam tidak sah dan disumbangkan ke negara.

"Jika tidak dilengkapi formulir sesuai ketentuan KPU akan dikategorikan tidak sah dan akan disumbangkan ke negara. Maka kami mengimbau segera untuk melengkapi formulir," kata Bendahara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris di Posko Borobudur, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.

Charles menambahkan, untuk penyumbang perseorangan yang ikut berpartisipasi dalam patungan dana kampanye Ahok-Djarot sebanyak 10.000 orang. Mereka tidak hanya berasal dari Jakarta, namun juga berasal dari Kalimantan, dan Papua.

"Dana yang terkumpul tidak hanya dari warga Jakarta tetapi juga masyarakat di daerah seperti Kalimantan dan Papua. Terakhir saya tahu ada penyumbang dari Papua menghubungi kami," kata Charles.

Penulis: Charles
Baca juga :