Soni, JANGAN SENTUH Proyek Reklamasi!



[portalpiyungan.co] Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M Rico Sinaga mengingatkan, agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono (Soni) tidak cawe-cawe terhadap hal-hal yang mengundang polemik di tengah masyarakat.

Rico menilai, sejauh ini nilai raport kinerja Soni tidah merah, dan dianggap positif bagi rakyat Jakarta.

Menurut Rico, salah satu program yang memiliki resistensi tinggi yakni megaproyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Sayang sekali nilai kinerja Plt Gubernur yang sudah bagus di depan publik dan DPRD, berubah minus jika menyentuh reklamasi Teluk Jakarta," kata Rico di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.

Karenanya, Rico menyarankan agar Plt Gubernur lebih fokus mengurusi kegiatan-kegiatan rutin Pemprov DKI, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan rakyat.

Sederet kegiatan rutin tersebut diantaranya penyerapan APBD 2016, penyusunan program unggulan dalam APBD 2017 maupun perombakan struktur organisasi Pemprov DKI.
"Biarlah reklamasi Teluk Jakarta nanti diurus Gubernur DKI definitif yang baru," terang Rico.

Sebelumnya Soni memprediksi mega proyek reklamasi Teluk Jakarta akan tetap lanjut dibawah komando Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

"Kami meyakini reklamasi dapat terus dilanjutkan. Hanya saja, pelaksanaannya ke depan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Soni, Ahad, 18 Desember 2016.

Dikatakan Soni, saat ini DPRD dan Pemprov sepakat kembali membahas Raperda tentang Rencana Zonasi, Wilayah, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, pembahasan sempat terhenti karena dugaan kasus suap yang menjerat mantan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi dan bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja.

"Prinsipnya ke depan kayaknya memang ini (reklamasi) harus dilanjutkan karena memang kita harus bisa beri kepastian terhadap investasi yang berjalan sekarang. Namun, ini tetap harus dalam sebuah koridor kebijakan yang sesuai aspek, khususnya aspek lingkungan, itu yang paling penting," kata Soni.

Diketahui bersama, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tengah berproses. Pemprov DKI, lanjut dia, juga memiliki kewenangan dalam reklamasi Teluk Jakarta sehingga harus merumuskan aturan-aturan mengenai pelaksanaan reklamasi ini, yakni dua raperda tersebut.

"Maka dari itu tidak ada salahnya dari awal pemda harus menyiapkan instrumen regulasinya sehingga ada kepastian hukum atau pijakan bagaimana kami menangani kewenangan yang menjadi urusan pemda," terangnya.‎

Penulis: Alfian Risfil Auton


Baca juga :