[portalpiyungan.co] JAKARTA - Hari ini, Selasa (27/12), Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan putusan sela.
Majelis hakim setelah membacakan putusan sela akhirnya menyatakan keberatan-keberatan yang disampaikan Ahok dan Tim Hukumnya DITOLAK. Dengan demikian persidangan akan terus dilanjutkan dengan pembuktian-pembuktian.
Sidang digelar di gedung eks PN Jakpus di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi.
Hakim Dwiarso mengatakan putusan sela ini dibuat setelah mempertimbangkan surat dakwaan yang disusun jaksa dan nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum serta tanggapan jaksa atas nota keberatan.
Pada sidang sebelumnya Ahok sudah mengajukan nota keberatan atau eksepsinya. Dalam eksepsi tersebut, Ahok menyampaikan tidak ada niat untuk menodakan agama dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.
Ahok juga meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan.
Namun ternyata sidang hari ini, Majelis Hakim secara bulat menyatakan keberatan Ahok ditolak!
OM DITOLAK OM... OM DITOLAK OM...
Hasil Putusan sela pengadilan biasanya akan sama dengan hasil akhir pengadilan nantinya,
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Selasa 3 Januari 2017, di Gedung Kementerian Pertanian.