Pembunuhan Duta Besar HARAM Hukumnya


[portalpiyungan.co] ANKARA - Duta Besar (Dubes) Rusia untuk Turki, Andrei Karlov, tewas ditembak saat mengunjungi sebuah galeri foto di ibukota Turki, Antara, pada Senin (19/12) malam.

Pelaku pembunuhan yang juga akhirnya tewas diidentifikasi bernama Mevlut Mert Altintas, diduga merupakan jaringan FETO Gulen yang melakukan kudeta gagal beberapa waktu lalu.

Pembunuhan Dubes Rusia ini di tengah panasnya kondisi Aleppo Suriah dimana umat Islam (Sunni) dibantai pasukan rezim Assad dengan dukungan Rusia dan milisi Syiah Iran.

Memang benar, presiden dan tentara Rusia jahat sekali.

Namun, membunuh duta besar haram hukumnya dalam syariat Islam, sekalipun duta itu kafir harbi yangg halal darahnya.

Rasulullah SAW ketika menerima utusan dari sang nabi palsu Musailimah al Kadzdzab, beliau mengatakan:

والله لولا أن الرسل لا تقتل لضربت أعناقكما

"Demi Allah, kalau bukan karena para duta itu tidak boleh dibunuh, sudah aku penggal leher kalian berdua." (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani).


Apapun motif pembunuhan tersebut, tetap saja merugikan Turki yang hari-hari ini membantu ummat Islam di Suriah.

Semoga kerja-kerja Erdogan tidak terganggu dalam memberikan bantuan buat pengungsi Suriah dan kaum muslimin secara umum.


Baca juga :