[portalpiyungan.co] Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima laporan korban dari penggusuran paksa mencapai 4.120 orang di tahun 2016.
“Dari semua kasus-kasus yang kami tangani mengenai tanah mayoritas penggusuran paksa. Pada tahun ini kasus penggusuran paksa dilakukan Pemprov DKI Jakarta begitu masif,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LBH Jakarta Yunita dalam keterangannya, Ahad, 18 Desember 2016.
Dia menjelaskan, dari empat kota madya yang ada, angka pengaduan penggusuran tertinggi berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. LBH juga menemukan bahwa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI lebih banyak dilakukan untuk kepentingan bisnis.
“Pola pertama pengelolaan SDA untuk kepentingan bisnis contoh kasus pertama adalah reklamasi. Reklamasi ini tidak memberikan keuntungan rakyat, bahkan kepada warga Jakarta secara luas, dan yang diuntungkan adalah bisnis,” beber Yunita.
Selain itu, upaya pemulihan hak-hak warga terdampak penggusuran sangat rendah. Warga tidak diberikan akses informasi untuk mendapatkan haknya setelah penggusuran.
“Mereka berinisiatif sendiri ke pengadilan. Dan andaikan mereka bertemu dengan proses pengadilan atau kepolisian biasanya mandek di tengah-tengah atau keputusannya pun tidak membela mereka,” tutup Yunita.
Sumber: Eramuslim