Kawal Hingga Tuntas, Muhammadiyah Surati Komisi Yudisial Untuk Awasi Proses Persidangan Kasus Penistaan Agama (Ahok)


[portalpiyungan.co] JAKARTA - Muhammadiyah serius mengawal kasus Penistaan Agama oleh Gubernur Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan mulai proses persidangan Kamis 8 Desember 2016 di PN Jakarta Utara.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah secara resmi meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk memantau jalannya proses persidangan Kasus Penistaan Agama Oleh Gubernur Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berikut kutipan Surat PP Pemuda Muhammadiyah yang dikirim hari ini, Senin (5/12).

Kepada Yth. Ketua Komisi Yudisial RI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Pertama sekali kami mendo’akan semoga kita semua berada dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.

Kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan ini memohon untuk dilakukan pemantauan oleh Komisi Yudisial RI dalam kasus Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena pengawasan tersebut penting untuk menghindari potensi pelanggaran Etik yang mungkin dan bisa dilakukan pengadilan Jakarta Utara dan hakim yang menangani kasus ini. Sekaligus memastikan proses peradilan yang dipimpin oleh Hakim bebas intervensi dari pihak mana pun.

Untuk itu kami berharap kesediaan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantaun terhadap kasus tersebut.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terima kasih.

Fastabiqul Khairat.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

PIMPINAN

Ketua Umum
Dahnial Anzar Simanjuntak, SE, ME

Sekretaris
Pedri Kasman, SP, MMA

***

Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011 Komisi Yudisial mempunyai wewenang: Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Ketua Komisi Yudisial RI saat ini adalah Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum (akun twitter @AidulFa).

Diberitakan, kasus Penistaan Agama oleh Gubernur Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mulai disidangkan pada Kamis, 8 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Laksamana R.E. Martadinata No. 4, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Keseriusan Muhammadiyah mengawal tuntas Kasus Penistaan Agama oleh Ahok ini sungguh sangat luar biasa.

Sekali lagi Muhammadiyah buktikan sebagai pembela Umat, seperti dulu saat kasus (alm) Siyono korban Densus 88, Muhammadiyah lah yang terdepan dan berani menghadapi Densus 88 yang seperti tak tersentuh.


Baca juga :